12 Provinsi Perbatasan Akan Mendapat Prioritas Saat RTR-KPN dengan Laut Lepas Selesai

12 Provinsi Perbatasan Akan Mendapat Prioritas Saat RTR-KPN dengan Laut Lepas Selesai

\"\" YOGYAKARTA, bengkuluekspress.com – 12 Provinsi perbatasan akan mendapatkan prioritas jika Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan Laut Lepas selesai dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro, usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penataan Ruang di Kawasan Perbatasan Negara di KJ Hotel, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/9/2020). “Apabila RTR-KPN dengan laut lepas ini selesai maka Provinsi yang mempunyai daerah yang berbatasan dengan laut lepas akan semakin mendapat prioritas, contoh misalnya Kabupaten Mentawai, Nias, Pulau Tenggano,” ujar Suhajar. Suhajar mengatakan sampai saat ini dari sembilan Rencana tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR-KPN), telah ditetapkan delapan RTR-KPN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Namun RTR-KPN dengan laut lepas belum ditetapkan dan masih berupa materi teknis. 8 RTR KPN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yaitu: 1)Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur; 2)Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan; 3)Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua; 4)Perpres Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku; 5)Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat; 6)Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara; 7)Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. 8)Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau; “Jadi kawan-kawan nanti kalau Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara ini selesai maka tugas kita selanjutnya dari sisi perencanaan ruang masih harus membuat rencana detil tata ruang di lokasi-lokasi tertentu, tentunya sesuai skala prioritas dan sesuai anggaran yang ada,” kata Suhajar. Ia mengatakan rekapitulasi kecamatan perbatasan negara dengan laut lepas terdiri dari 12 Provinsi yaitu Aceh (8 Kabupaten/Kota, 56 Kecamatan), Sumatera Utara (9 Kabupaten/Kota, 92 Kecamatan), Sumatera Barat (7 Kabupaten/Kota, 47 Kecamatan), Bengkulu (7 Kabupaten/Kota, 44 Kecamatan), Lampung (5 Kabupaten/Kota, 49 Kecamatan), Banten (4 Kabupaten/Kota, 22 Kecamatan), Jawa Barat (5 kabupaten/Kota, 28 Kecamatan), Jawa Tengah (4 Kabupaten/Kota, 18 Kecamatan), Daerah Istimewa Yogyakarta (3 Kabupaten/Kota, 13 Kecamatan), Jawa Timur (8 Kabupaten/Kota, 41 Kecamatan), Bali (7 Kabupaten/Kota, 28 Kecamatan), dan Nusa Tenggara Barat (7 Kabupaten/Kota, 31 Kecamatan). FGD Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan laut lepas yang diselenggarakan oleh BNPP ini bertujuan untuk menemukenali isu-isu strategis dan permasalahan kawasan perbatasan negara dengan laut lepas, yang berperan sebagai wilayah terdepan dalam melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta sumber daya alamnya serta memberikan masukan dalam penyusunan materi teknis RTR-KPN dengan laut lepas. Selain itu FGD Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan laut lepas juga dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menjadi embrio bagi penyusunan produk hukum terkait laut lepas untuk dijadikan dokumen perencanaan tata ruang dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan sektor kelautan, juga sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan mewujudkan Poros Maritim Dunia. Hasil diskusi dari FGD ini nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan laut lepas. Adapun narasumber yang hadir dalam diskusi ini adalah Direktur Perencanaan Tata Ruang pada Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi, Kemenko Bidang Perekonomian; Direktur Perencanaan Ruang Laut pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan, Deputi Bidang Koordinasi Kelautan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi; Direktur Toponimi dan Batas antar Daerah, Ditjen Bina Administrasi wilayah, Kemendagri; Direktur Wilayah Pertahanan, Ditjen Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan; Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; serta Akademisi Fakultas Geografi UGM. Kegiatan ini juga diikuti oleh para pejabat Pemerintah Daerah di 5 Provinsi yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama yang terkait dengan bidang penataan ruang daerah; pejabat dari Pemerintah daerah di 23 Kabupaten/Kota; para pejabat dan staf pada Biro dan Asdep di lingkungan BNPP. Rapat juga disiarkan melalui zoom meeting.(Edo/rilis Humas BNPP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: