Penetapan Tersangka Tambahan Perkara Lahan Pemkot Bengkulu Tunggu Fakta Persidangan

Penetapan Tersangka Tambahan Perkara Lahan Pemkot Bengkulu Tunggu Fakta Persidangan

BENGKULU, BE - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015 seluas 8,6 hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Untuk menetapkan tersangka tambahan pada kasus korupsi tersebut, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu, menunggu fakta persidangan tersangka Dewi Astuti isteri Camat Muara Bangkahulu sekaligus mantan Direktur Utama PT Tiga Putera dan Malidin Sani Lurah Bentiring, nantinya. \"Penambahan tersangka tunggu fakta persidangan,\" jelas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan SH MH. Untuk itu penyidik Kejari Bengkulu berharap agar kedua tersangka DA dan MS berani mengungkap fakta saat persidangan nanti. Memberikan keterangan sebenar-benarnya siapa saja yang terlibat dalam kasus pembelian aset lahan milik Pemkot tersebut. Sehingga bisa terbuka siapa saja yang terlibat dan harus bertanggung jawab sehingga merugikan negara Rp 4,5 miliar. \"Kami berharap kedua tersangka memberikan keterangan sebenar-benarnya didalam persidangan, sehingga kita tahu siapa saja yang terlibat,\" imbuhnya. Sekedar mengingatkan, kasus lahan Pemkot dilidik Kejari Bengkulu, sekitar Agustus 2019. Selama melakukan pemeriksaan sudah puluhan orang diperiksa. Mulai dari pihak yang mengetahui dan terkait dengan lahan Pemkot, pengembang perumahan, tim 9 yang membebaskan lahan tahun 1995 lalu, camat dan mantan camat Muara Bangkahulu, Lurah dan mantan Lurah Bentiring, mantan walikota Bengkulu, mendatangkan tim appraisal, ahli dari BPN hingga melakukan pengukuran ulang lahan sudah dilakukan. Melakukan penggeledahan di Kantor Lurah Bentiring, kantor Camat Muara Bangkahulu. Lahan yang dibebaskan tahun 1995 tersebut menggunakan dana dari APBD Rp 150 juta seluas 62 hektar. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Lokasi lahan tersebut berada di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Pada 2015 ada oknum menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan untuk dijadikan perumahan bersubsidi. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: