BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Bengkulu Jelaskan Mekanisme Klaim Covid-19
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Dalam rangka memastikan proses pembiayaan klaim Covid-19 dapat berjalan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Bersama Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien bagi rumah sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 di wilayah Kota Bengkulu, Kamis (27/08).
Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Edriwan Mansyur mengatakan bahwa dalam rangka mengoptimalkan proses pembiayaan klaim Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tahun 2020 yang menyempurnakan Keputusan Menteri Kesehatan yang sudah ada sebelumnya.
“Di dalam ini Keputusan Menteri Kesehatan terbaru ini ada penyempurnaan yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit,” jelas Edriwan.
Edriwan juga menjelaskan beberapa strategi yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Menurutnya, neberapa strategi dalam penanganan Covid-19 telah diupayakan, seperti tracing masif dan agresif pada kasus positif dan kontak erat, meningkatkan pemeriksaan baik melaui rapid tes maupun PCR pada semua populasi berisiko Covid-19 serta isolasi dan perawatan pasien.
Sementara, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Kantor Cabang Bengkulu Herly Dwi Putra menjelaskan bahwa setiap instansi dan Lembaga mempunyai peran dan tugas dalam penanganan Covid-19.
“Dalam penanganan Covid-19 ini, setiap lembaga dan instasi mempunyai tugas dan peran seperti diantaranya untuk rumah sakit terkait memberikan pelayanan kesehatan pasien Covid-19, melengkapi berkas-berkas klaim sesuai dengan pelayanan yang diberikan dan menerima pembayaran klaim,\" katanya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan melakukan pengelolaan administrasi klaim Covid-19 secara transparan dan akuntabel, melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari rumah sakit yang melakukan pelayanan Covid-19. Sementara, Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan Covid-19 di rumah sakit, mempersiapkan kebutuhan data pasien penyakit Covid-19 dan data penyelidikan epidemiologi (PE) di wilayah kerjanya untuk disesuaikan dengan pengajuan klaim Covid-19 rumah sakit serta melakukan rekapitulasi pasien bersama rumah sakit.
\"Terakhir di Kemenkes, melakukan penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19, melakukan pembayaran kepada rumah sakit, menyelesaikan klaim dispute rumah sakit,” ujar Herly. (RW/dw/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: