Satgas Gakkum Polda Bengkulu Sita 36 Botol Miras

Satgas Gakkum Polda Bengkulu Sita 36 Botol Miras

BENGKULU, BE - Memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Mapolda Bengkulu, Satuan tugas (Satgas) Gakkum Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Nala 2020. Berdasarkan data yang terhimpun BE, kegiatan ini pun dilaksanakan dengan merazia minuman keras (Miras) di salah satu toko yang berlokasi di Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Ipda Adiputra SH menuturkan kepada BE kemarin (30/8), \"Dari razia ini, anggota kita pun berhasil mengamankan 36 botol atau sebanyak tiga dus.\" Dalam pelaksanaan razia tersebut, Satgas Gakkum menjalankan tugas sesuai dengan target terkait warung yang menjual miras ilegal atau tanpa izin jual. \"Jika kita temukan miras yang tanpa izin lengkap, langsung kita sita dan kita bawa ke Polda Bengkulu untuk diaman kan,\" bebernya. Selain itu, Ipda Dwi pun mengatakan, dalam pelaksanaan pemeriksaan harus mengedapankan sikap humanis dan SOP agar tidak terjadi keragu-raguan dalam mengambil tindakan. Selama pelaksanaan kegiatan razia tersebut, berlangsung dengan aman dan terkendali serta anggota pun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada sebagai cara untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19. \'\'Razia seperti ini pun akan terus dilakukan demi menciptakan kondisi yang aman terutama mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang. Tujuan utamanya mencegah aksi kriminalitas terutama kasus 3C, yakni Curat, Curas dan Curanmor,\" demikian tutupnya.  (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: