Batas Pembayaran PBBP2 di Lebong 30 Oktober

Batas Pembayaran PBBP2 di Lebong 30 Oktober

LEBONG, bengkulu ekspress.com – Seluruh wajib pajak yang telah terdata di Kabupaten Lebong sebanyak 31.347 objek pajak (OP). Waktu batas pelunasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tanggal 30 Oktober mendatang. Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono SE MAk mengatakan, bahwa di tahun 2020 ini taraget Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2 Kabupaten Lebong sebesar Rp 1,44 miliar lebih. “Itu semua dapat terwujud bila seluruh OP melaksanakan kewajiban mereka membayar pajak,” sampainya, Jumat (28/08).

Menurut Rudi, setiap OP memiliki kesempatan untuk melakukan pelunasan dengan waktu lebih kurang selama 5 bulan. Karena pembagian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBBP2 telah dibagikan di bulan Mei lalu. “Berarti waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran cukup lama,” sampainya.

Jika hingga batas akhir OP tidak melakukan pembayaran, maka setiap OP akan mendapatkan sanksi denda sebesar 2 persen dari nilai pajak yang sebelumnya telah ditetapkan. Untuk itulah, diharapkan seluruh OP bisa membayar sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. “Alangkah baiknya setelah dilakukan pemungutan, setiap OP langsung melakukan pembayaran,” pintanya.

Selain itu, sambungnya, untuk memaksimalkan PAD sektor PBBP2, tidak lepas dari peran dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan. Karena dalam melakukan pemungutan Pemkab Lebong melibatkan ke-3 unsur tersebut dalam melakukan pemungutan. “Camat, Kades dan Lurah merupakan ujung tombak dalam penagihan di wilayahnya masing-masing,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: