Pemprov Bengkulu Komitmen Anggarkan Iuran BPJS Kesehatan

Pemprov Bengkulu Komitmen Anggarkan Iuran BPJS Kesehatan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu dan BPJS Kesehatan Bengkulu akan mensosialisasikan terkait mekanisme perhitungan iuran wajib PNS dan pemerintah daerah yang berlaku kepada OPD terkait. Hal itu diungkapkan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengikuti video conference (Vidcon) sosialisasi Surat Edaran Kemendagri Nomor 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi PPU Pemda dan PMK 78 Tahun 2020 via daring di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu. \"Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900/471/SJ dalam rangka untuk menghitung dasar iuran BPJS Kesehatan, maka Pemprov Bengkulu harus melaksanakan komponen perhitungan wajib PNS dan pemerintah daerah tersebut,\" kata Gotri, Senin (24/8). Gotri menjelaskan, berdasarkan kedua regulasi tersebutlah Pemprov Bengkulu akan berkomitmen untuk menganggarkan dan mengetahui jumlah porsi pemerintah daerah dan porsi pekerja penerima upah nantinya. Sementara itu, Kepala BJPS Kesehatan Bengkulu Dr. Adian Fitria menyampaikan program keringanan pembayaran JKN dapat dilakukan dengan mekanisme, yakni, melakukan pendaftaran pada kanal yang telah disediakan. Peserta nantinya melakukan pembayaran minimal 60 bulan dan 1 bulan tagihan iuran berjalan. \"Pembayaran tunggakan yang telah didaftarkan dapat dilakukan H+1 setelah pengajuan relaksasi tunggakan disetujui dengan batas waktu pembayaran sisa tunggakan paling lambat pada bulan Desember 2021,\" jelas Adian. Adian menambahkan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah berkerjasama dalam menganggarkan perubahan perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Terlebih komitmen dukungan pemerintah daerah untuk menganggarkan terkait dengan perubahan perhitungan iuran ini. \"Harapan kita untuk bersama-sama mendukung kesinambungan JKN-KIS melalui penyetoran IW PNS dan Pemda secara tepat jumlah sesuai dengan Perpres dan Surat Edaran Kemendagri,\" tutup Adian. Diketahui bahwa, berdasarkan perubahan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 dari Perpres Nomor 75 tahun 2019 terkait tata cara penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi PPU atau PNS. Jika sebelumnya pembayaran iuran sebesar 2 persen dipotong dari gaji PNS dan 3 persen dibayarkan oleh negara. Maka pasca lahirnya perpres ini menjadi, 1 persen dipotong dari gaji PNS dan 4 persen dibayarkan oleh negara. Pada dasarnya sama dengan tahun sebelumnya pemotongan jumlahnya 5 persen, namun perbedaannya adalah porsi pemotongan. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: