Rejang Lebong Siapkan Peraturan Terkait Protokol Kesehatan
CURUP, bengkuluekspress.com- Dalam mendukung pelaksanaan protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan mengeluarkan peratuan daerah atau Perbup. Aturan ini dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari pidato Mendagri Tito Karnavian di Rejang Lebong beberapa waktu lalu, dan sebagai upaya mendukung efektivitas realisasi Program Satu Juta Masker yang digagas Pemkab Rejang Lebong. Jika peraturan ini mulai berlaku, maka akan ada sanksi disiplin bagi warga yang tidak mengenakan masker. \"Kita mungkin percepat saja, bukan Perda tapi Perbup saja. Perbup nanti kita buat, tapi pedomannya adalah ada keputusan dari presiden,\" terang Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi Dijelaskan bupati, pedoman pembuatan peraturan tersebut menurutnya bersifat klausal, kemudian karena menimbang dengan keputusan presiden, maka menurut bupati Perbub berpedoman dengan keputusan presen sehingga menurut bupati pembuatan peraturan bupati tersebut payung hukumnya adalah Perpres. Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian memuji program pembagian satu juta masker yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebbong. Dalam kesempatan tersebut, Mendagri berharap selain membagikan satu juta masker, pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga diharapkan melakukan sosialisasi dan membuat aturan tegas berupa sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: