Importir Eropa Yakin Legalitas Kayu Indonesia

Importir Eropa Yakin Legalitas Kayu Indonesia

\"kayu\"JAKARTA – Importir Eropa meyakini akuntabilitas produk kayu Indonesia yang dilengkapi sertifikat legalitas kayu (V-Legal). Ini membuat mereka tenang menghadapi pemberlakuan ketentuan importasi kayu di Uni Eropa (UE). Demikian terungkap dari misi diplomatik yang dilaksanakan delegasi RI di Inggris dan Belgia pada 4-8 Februari 2013. Misi mengagendakan market dialog dengan importir Inggris di London pada 4 Februari. Kemudian dilanjutkan dengan importir Belgia di Brusel pada 6 Februari. Misi dilanjutkan dengan pemaparan selama dua hari di lembaga nonprofit Chatham House, yang mengagendakan pemaparan terkini upaya pemberantasan pembalakan liar. ”Dari pertemuan yang dilaksanakan terungkap kalau importir semakin yakin dan nyaman dengan produk kayu Indonesia yang telah dilengkapi sertifikat V-Legal,” kata Ketua Delegasi RI Agus Sarsito di Jakarta, Rabu (20/2). Turut hadir dalam misi tersebut perwakilan dari eksportir produk kayu Indonesia, lembaga verifikasi Indonesia, perwakilan dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK). Agus, yang juga Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional I Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjelaskan, importir memang memiliki sejumlah pertanyaan terhadap Sistem Verifikas Legalitas Kayu (SVLK) yang dikembangkan Indonesia. Pemaparan tentang sistem tersebut dan perkembangan negosiasi perjanjian kemitraan sukarela (VPA) Indonesia-UE semakin meningkatkan kepercayaan importir terhadap SVLK. ”Importir yakin, percaya kayu yang dia impor dari Indonesia memenuhi ketentuan importasi kayu yang mulai berlaku pada Maret 2013,” ucap Agus. Jaminan diterimanya produk kayu Indonesia yang sudah berbekal sertifikat V-Legal, juga sudah dinyatakan oleh Duta Besar UE untuk Indonesia Julian Wilson dalam konferensi pers bersama pertengahan Januari kemarin. Agus memaparkan, VPA Indonesia-UE untuk sektor kehutanan memang baru akan diteken pada April 2013 dan diratifikasi paling lambat pada September 2013. Meski demikian, hal itu tidak mengurangi pengakuan terhadap SVLK. Saat ketentuan importasi kayu diberlakukan UE, produk kayu Indonesia nantinya cukup melewati empat tahap dari 21 tahap uji tuntas (due diligence). Proses uji tuntas akan dihapus saat VPA diratifikasi. Menurut Agus, karena sudah pasti memenuhi indikator yang diatur dalam ketentuan importasi kayu, maka sejauh ini pihak UE tidak menunjuk lembaga perwakilan untuk melakukan due dillegnce kepada eksportir Indonesia. ”Jadi yang diperiksa nantinya cukup importir Eropa saja,” ujarnya. Yang pasti negosiasi VPA dengan UE diharapkan tidak menemui hambatan lagi di detik-detik terakhir. Dalam pertemuan di Chatam House, Indonesia menekan UE untuk tidak mencederai kesepakatan yang telah dibuat dengan tidak mengikat perjanjian serupa dengan negara yang menampung kayu haram. Pasalnya, muncul informasi kalau UE meneruskan negosiasi VPA dengan Malaysia, tanpa menyertakan wilayah Sabah-Sarawak, yang selama ini diketahui menjadi tempat pelarian kayu ilegal asal Indonesia. Agus menyatakan, kesepakatan VPA harus dilakukan antara negara secara utuh sesuai dengan prinsip dasarnya. ”Jika UE melakukan kesepakatan dengan negara yang menampung kayu haram asal Indonesia, tentu akan mencederai kesepakatan dengan Indonesia,” papar dia. (lum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: