Kejati Bengkulu Klarifikasi Mantan Pejabat BKPP Kota Bengkulu

Kejati Bengkulu Klarifikasi Mantan Pejabat BKPP Kota Bengkulu

Dugaan Pelanggaran Penerimaan PTT

BENGKULU, BE - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, memanggil beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (5/8) pagi. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu memintai klarifikasi terkait laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran dalam penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkot Bengkulu, 2018-2019. Beberapa pejabat yang dimintai klarifikasi diantaranya mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bujang HR, Khaidir mantan Bagian Umum BKPP dan Zaswardi mantan bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bengkulu. Sekitar pukul 12.00 WIB, Bujang HR keluar dari ruang penyidik Pidsus. Saat ditanya terkait pemeriksaan tersebut, Bujang mengatakan, dia dan pejabat lain yang pernah menjabat di BKPP 2018-2019, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai tupoksi saat menjadi pejabat di BKPP. Sementara itu saat ditanya terkait penerimaan PTT 2018-2019, Bujang menegaskan penerimaan dilakukan sesuai peraturan dan prosedur. \"Biasa, kita dipanggil. Kita dimintai keterangan sesuai tupoksi kita. Terkait penerimaan, semua dilakukan sesuai prosedur. \" jelas Bujang. Sementara itu, Khaidir tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya mengatakan silahkan bertanya kepada mantan Kepala BKPP yang lebih tahu terkait prosedur penerimaan PTT. Terkait kasus tersebut, karena masih penyelidikan, Pidsus Kejati Bengkulu tidak mau memberikan komentar. Meski demikian, berdasarkan data terhimpun, penyidik menelusuri ada atau tidak penyalahgunaan wewenang saat penerimaan PTT. Ada atau tidak dugaan pungli saat penerimaan PTT dan seperti apa perekrutan PTT sudah sesuai prosedur atau tidak. Dugaan pelanggaran yang terjadi adanya penerimaan PTT yang melebihi kuota. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: