18 Juni, Kesehatan Kandidat Diuji

18 Juni, Kesehatan Kandidat Diuji

GADING CEMPAKA, BE - Kandidat walikota dan wakil walikota yang akan bertarung di Pilwakot mendatang akan diuji kesehatannya. KPU Kota Bengkulu menunjuk RSUD M Yunus dan RSJKO Bengkulu sebagai lokasi pengujiannya, 18 Juni mendatang. Kesepakatan pun telah ditandatangan antara ketiga lembaga itu, kemarin. Direktur RSMY, dr Yusdi Zahrias Tazar mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan tes kesehatan seluruh kandidat. Jadwalnya akan dilakukan selama 6 hari dimulai dari 18-23 Juni 2012 mendatang. \"Biaya check up kita berpatokan dengan Perda. Soalnya, pencabutan Pergub tengah diusulkan ke pusat,\" terangnya. Adapun pemeriksaan meliputi pemeriksaan seluruh badan, termasuk berbagai penyakit berbahaya, seperti jantung dan lainnya. Selain itu juga tes penunjang di RSJKO. Tes ini berupa tes narkoba, stres dan tes kepribadian. \"Nantinya, setelah dilakukan pengetesan 3 macam itu, maka nilainya akan digabungkan dan kita serahkan kepada KPU Kota Bengkulu\" ujar Direktur RSJKO, dr Bina Bukit Ampera. Sementara itu, Ketua KPU Kota, Salahudin Yahya mengatakan jika ada kandidat yang berbahaya bisa dieleminasi. \"Jika yang bersangkutan memilik suatu penyakit sehingga tidak dapat mengikuti, maka kita akan sampaikan kepada yang bersangkutan,\" pungkasnya.

Sulit Bersih

Sementara itu Panwas Kota Bengkulu menilai Pilwakot bersih sulit direalisasikan. Ini ditandai dengan munculnya persoalan jumlah pemilih, dukungan pasangan perorangan, dan intrik verifikasi parpol. Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Drs M Taufik Mantan, menegaskan pihaknya akan mencatat semua pelanggaran yang dilakukan kandidat maupun penyelenggara. Catatan ini akan disampaikan jika bergulir gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).\"Berbagai pelanggaran sebelum dilakukan penetapan pasangan calon sudah begitu banyak terlihat. Ini memang belum memasuki masanya namun sudah kita pertatikan jenis pelanggarannya,\" katanya. Mengenai batasan pemasangan baliho menurutnya menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan, dan Kebersihan. \"Kita bukan lembaga yang bisa melakukan eksekusi. Kita hanya memberikan peringatan sesuai dengan aturan,\" tukasnya.

Tetap Tolak Berdamai

Perseteruan antara wakil Ketua DPD PKPI Ir H Sudirman Saleh MM dengan DPD PKS hingga saat ini belum juga menemukan titik terang. Sudirman tetap bertekad membawa perkara tersebut ke ranah hukum bila dalam waktu dekat tidak juga ditemukan solusi yang mampu menyelesaikan masalah tersebut. Upaya perdamaian pun telah dilakukan PKS termasuk kuasa hukumnya Edy Sugiarto SH MH mendatangi kuasa hukum Sudirman Saleh, Samsuddin di Jakarta untuk mencari perdamaian. Pertemuan kedua kuasa hukum tersebut dilkukan hari ini (Kemarin,red) setelah sebelumnya sempat batal karena Samsuddin ada halangan lain. Pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit ini pun tak mendapatkan solusi yang baik bagi kedua belah pihak. Karena masing-masing tetap mempertahankan keinginan kliennya masing-masing. \"Ya antara kuasa hukum pak Dirman dan saya telah bertemu, dalam pertemuan itu belum ada solusi yang jelas,\" kata kuasa hukum DPD PKS, Edy Sugiarto SH MH saat dihubungi, kemarin. Ia menjelaskan pihaknya tetap menginginkan perdamaian dengan catatan bersedia mengembalikan uang Sudirman sebesar Rp 30 juta. Namun lagi-lagi kuasa hukum Sudiman belum mau menerimanya dengan alasan masih mau berkoordinasi dengan kliennya. Namun bila pihak Sudirman tetap tidak mau menerima permintaan damai tersebut, ia pun menghargai keputusan itu, dan siap untuk mengikutinya meskipun masuk ke ranah hukum. \"Apabila belum berkenan dengan berdamai, dan terus ke pengadilan, itu akan kami hargai,\" ujarnya.

Srementara itu, kuasa hukum Sudirman, Samsuddin saat dihubungi mengatakan bahwa pertemuan tersebut membicarakan masalah perdamaian, namun ia belum berani meberikan keputusan karena akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan kliennya. \"PKS minta damai, tapi belum bisa diputuskan karena belum berkomunikasi kepada klien\" ucapnya. Ia juga mengatakan jika sampai besok (16 Juni) jika tidak juga ditemukan solusi, maka akan tetap menempuh jalur hukum. Terpisah, wakil Ketua DPD PKPI Ir H Sudirman Saleh kepada BE mengatakan bahwa PKS hanya bersedia mengembalikan kerugian materil sebesar Rp 30 juta tersebut, namun ia tetap menolak dengan alasan kerugian inmateriil jauhlebuih besar dari kerugian materiil. \"Kami tidak memaksa, kalau mau memenuhi gugatan kami sebesar Rp 5 miliar ok. Kalau tidak tidak ya tidak apa-apa, jadi silahkan pihak PKS berpikir,\" sampainya.(400/111/160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: