Dinkes Kabupaten Lebong Ajukan Pemanfaatan Lahan Pemkab

Dinkes Kabupaten Lebong Ajukan Pemanfaatan Lahan Pemkab

LEBONG, bengkulu ekspress.com– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong mengajukan pemanfaatan aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk dijadikan sebagai gedung Puskesmas. Kepala Dinkes Kabupaten Lebong, Rachman SKm MSi mengatakan, di Kabupaten Lebong terdapat sebanyak 13 Puskesmas. Akan tetapi 4 Puskesmas saat ini tidak bisa dikembangkan atau ditingkatkan untuk menjadi Puskesmas yang lebih baik. “Adapun 4 Puskesmas yang tidak bisa ditingkatkan, yaitu Puskesmas Rimbo Pengadang, Kota Donok, Kota Baru dan Semelako,” jelasnya, Senin (3/8).

Menurutnya, Dinkes sebelumnya telah mengajukan anggaran untuk pembebasan lahan Puskesmas baru kepada pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). “Namun karena adanya kendala masalah harga, sehingga kemungkinan besar pembebasan lahan tidak bisa dilakukan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong untuk pemanfaatan minimal 3 lahan aset milik Pemkab untuk diibangun Puskesmas. Yaitu Puskesmas Rimbo Pengadang, Semelako dan Kota Baru. “Lahan yang kita ajukan merupakan lahan yang telah dimiliki Pemkab, tetapi belum dimanfaatkan,” sampainya.

Rachman menerangkan, mengajukan alokasi dana melalui Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong tahun 2021 untuk pembangunan relokasi 3 Puskesmas yang saat ini tidak bisa dikembangkan di lahan Puskesmas saat ini. “Nanti kita ajukan di APBD 2021, sehingga di tahun depan pembangunan bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ditambahkan Rachman, peningkatan suatu Puskesmas memang sangatlah dibutuhkan. Sehingga mampu meningkatkan untuk sarana dan prasarana Puskesmas, peningkatan Sumbar Daya Manusia (SDM). “Dengan ditingkatkannya suatu Puskesmas, maka akan mendukung peningkatan akreditasi suatu Puskesmas tersebut,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: