Operasi Patuh Nala 2020 di Bengkulu, 898 Pengendara Pelanggar Lalu Lintas Ditilang
BENGKULU, BE - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, bersama dengan seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres jajaran mulai melaksanakan Operasi Patuh Nala 2020, sejak Kamis (23/7). Hingga Senin (27/7) sudah 898 surat tilang dikeluarkan polisi atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di Provinsi Bengkulu. Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH, selain memberikan surat tilang, personel Sat Lantas juga memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Jumlah teguran yang diberikan sebanyak 1.542 teguran. Total teguran dan tilang sebanyak 2.445. \"Sejauh ini sudah ada 898 surat tilang diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2020,\" jelas Sudarno. Sebanyak 806 kegiatan preemtif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Terdiri dari 402 kegiatan imbauan melalui media cetak, imbauan melalui media elektronik, imbauan melalui media sosial, imbauan di lokasi keramaian, imbauan melalui spanduk dan stiker. Kemudian, kegiatan preventif sebanyak 404 kegiatan terdiri dari pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan dan patroli. Dari kegiatan tersebut total ada 413 tilang dan teguran diberikan, rinciannya 135 orang diberikan tilang dan 278 orang diberikan teguran. \"Selain memberikan himbauan terkait dengan mentaati peraturan lalu lintas, pada Operasi Patuh Nala 2020, kegiatan lainnya yakni memberikan himbauan terkait pencegahan wabah covid-19 dan membagikan masker,\" imbuh Kabid Humas. Pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2020 melibatkan 300 personel lantas Polda dan Polres jajaran. Beberapa personel tambahan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Untuk penindakan, Operasi Patuh Nala 2020 menerapkan upaya preemtif, preventif dan penegakan hukum. Penagakan hukum berorientasi kepada segala hal yang berpotensi menimbulkan korban laka lantas. Misalnya, sepeda motor bonceng tiga, mobil pickup mengangkut penumpang, balapan liar, knalpot racing yang menganggu masyarakat umum. Masyarakat juga diharuskan membawa kelengkapan surat berkendara. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: