Bawaslu Tangani 27 Kasus Dugaan Pelanggaran
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menangani 27 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Puluhan kasus yang masuk tersebut didapatkan dari temuan yang dilakukan oleh Bawaslu sebanyak 14 kasus dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 13 kasus. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH MH mengatakan, dari 27 kasus tersebut, ada 14 kasus yang masuk katagori bukan pelanggaran.
\"13 kasus yang dilanjutkan proses penanganannya,\" terang Halid dalam rapat kesiapan jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Hotel Madelin Bengkulu, kemarin (21/7).
Diterangkannya, dari 13 kasus yang ditindaklanjuti tersebut, yang masuk dalam katagori pidana sebanyak 8 kasus dan hukum lain sebanyak 5 kasus.
\"Yang hukum lainnya itu seperti dugaan pelanggaran ASN,\" bebernya.
Halid menegaskan, untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, seperti di ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ada yang menyebarkan dukungan bakal calon kepala daerah di media sosial (medsos). Totalnya ada sebanyak 7 orang ASN tersebut direkomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
\"Karena yang akan memberikan sanksi itu KASN. Bawaslu hanya merekomendasikan dugaan pelanggaran ASN,\" tambah Halid.
Halid yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu ini mengatakan, kasus yang sudah masuk pidana dan telah ada penetapan tersangka baru satu kasus di Rejang Lebong. Kasus tersebut manjadi kasus pertama se-Indonesia yang sudah penetapan tersangka. Padahal penetapan calon kepala daerah belum dilakukan.
\"Jadi cuma di Rejang Lebong kasus pertama yang sudah ada tersangkanya se-Indonesia,\" ungkapnya.
Walapun saat ini belum ada penetapan balon kepala daerah, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan. Untuk itu, semua pihak bisa memberikan laporan ke Bawaslu.\"Kalau ada laporan pasti akan kami proses,\" imbuh Halid.
Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar SPd MPd mengatakan laporan yang diberikan masyarakat juga harus lengkap agar proses investigasi bisa dilakukan secara persuasif. \"Seperti pengawasan mobil dinas, bansos itu juga kami awasi,\" bebernya. Seperti Bansos, sesuai dengan SE Kemendagri tidak diperbolehkan lagi kepala daerah mencantumkan foto di dalam kemasan bansos yang akan diberikan kepada masyarakat.
\"Kemarin memang ada, tapi tidak kita proses, karena SE-nya baru keluar bulan Juli ini. Nanti kalau ada jelas kita proses,\" tandas Patimah. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: