Siap Nikahi Korban, Pelaku Pencabulan di Benteng Tetap Diproses Hukum

Siap Nikahi Korban, Pelaku Pencabulan di Benteng Tetap Diproses Hukum

\"\"

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FI kepada penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu disampaikan tersangka kepada penyidik setelah diamankan di tempat kerjanya di salah satu gudang sawit di Kabupaten Seluma.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, tersangka bersedia dan berjanji akan menikahi korbannya. Hanya saja tersangka tetap diproses hukum atas perbuatannya tersebut.

\"Pelaku tetap akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, ancamannya 15 tahun kurungan penjara,\" ujar Sudarno, Senin (20/7).

Tersangka  FI merupakan warga Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah sudah tiga kali beristri dan bercerai. Saat diintrogasi, tersangka mengaku akan menikahi korbannya saat korban telah dewasa. Hal ini merupakan upaya bujuk rayu sebelum mencabuli korban yang pada akhirnya berhasil menggagahinya sebanyak 6 kali.

\"Ya, pelaku mengaku akan bertanggungjawab,\" jelas Kabid Humas. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: