Lelang Sekda Harus Izin dan Rekomendasi Kemendagri
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Rencana Walikota Bengkulu untuk tidak memperpanjang jabatan Marjon sebagai Sekretaris Daerah, tampaknya akan berujung pada ditunjuknya pelaksana tugas atau Plt sekda. Pasalnya jika mengacu pada aturan yang berlaku, Walikota harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu, sebelum akhirnya melaksanakan lelang untuk jabatan sekda tersebut.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Ali Martono mengatakan, pergantian jabatan sekda tersebut memerlukan proses yang panjang. Jika sudah ada sinyal dari walikota bahwa jabatan sekda tidak diperpanjang, maka pihaknya dalam waktu dekat membentuk tim untuk melakukan evaluasi kinerja, sebagai bahan laporan kepada walikota nantinya.
\"Semua nanti sesuai dengan aturan hukum ya, langkah BKPP-itu menentukan tim evaluasi. Setiap jabatan itu dievaluasi sebelum menentukan diperpanjang atau dihentikan. Namun kebijakan sepenuhnya berada di walikota dan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau disinkronkan dengan undang-undang pilkada, bisa saja kepala daerah melakukan rotasi atau mutasi asalkan mendapat izin dari kemendagri\" jelas Ali, Rabu (01/07).
Selain itu, pihaknya juga akan mengevaluasi pejabat eselon ii lainnya yang dianggap layak nantinya untuk diangkat menjadi plt sekda, namun ia juga mempertimbangkan pangkat yang sama seperti sekda. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: