Satgas Belum Dibentuk, Izin Pembangunan Rumah Singgah Covid-19 Belum Direstui APIP

Satgas Belum Dibentuk, Izin Pembangunan Rumah Singgah Covid-19 Belum Direstui APIP

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Rencana pengalihfungsian Balai Adat Kota Bengkulu menjadi rumah singgah covid-19 hingga saat ini belum dikeluarkan izin oleh Aparat Pengawas Interen Pemerintahan (APIP) karena Pemkot belum membentuk satgas pengelola rumah singgah sesuai yang diminta APIP.

\"Beberapa administrasi belum terlengkapi, Satgas belum terpenuhi. Kita masih akan membentuk satgas, jika semuanya terselesaikan maka kita secepatnya bekerja,\" kata Ketua Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, Senin (29/06).

Meski rumah singgah tersebut masih merupakan kewenangan rumah sakit, untuk pengelolaan diminta APIP dikelola oleh satgas rumah singgah covid-19. Sehingga pihak PUPR sendiri belum bisa memastikan kapan proyek pembangunan balai adat menjadi rumah singgah mulai dikerjakan.

Rekomendasi dari APIP diperlukan karena pembangunan rumah singgah berasal dari dana refocusing covid-19. Mengingat seluruh penggunaan belanja yang berasal dari dana refocusing covid-19 harus memiliki izin dan peraetujuan dari APH dan APIP.

Sebelumnya anggaran Rp 4,5 miliar sudah disiapkan untuk pengerjaan renovasi balai adat dan pengadaan peralatan pendukung. Meski pandemi belum berakhir, namun pengadaan rencana rumah singgah covid -19 masih belum jelas nasibnya setelah beberapa bulan lalu mulai diajukan. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: