Korban Potong Kelamin di TWA Bengkulu Jadi Tersangka Pencabulan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - RZ (16), warga Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan karena kelaminnya dipotong di kawasan TWA Pantai Panjang Bengkulu belum lama ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno kepada wartawan, Senin (22/6), ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. \"Sebelumnya dia sebagai korban, namun ternyata dia melakukan tindak pidana persetubuhan atau pecabulan. Sehingga yang bersangkutan (RZ) ditetapkan sebagai tersangka,\" ungkap Sudarno.
Dikatakan Sudarno, RZ dijerat UU Perlindungan Anak, karena korban pencabulan masih di bawah umur. Sementara RZ sendiri sesuai undang undang perlindungan anak tersebut terancam hukuman mininam 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. \"Namun karena tersangka ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya,\" ujar Sudarno.
Diketahui sebelumnya bahwa RZ dianiaya oleh paman korban dengan cara organ vital (alat kelamin) RZ dipotong. Penganiyaan itu diduga dipicu karena RZ telah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.(CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: