Pemprov Bengkulu Kaji Kebijakan Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Bengkulu Kaji Kebijakan Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengkaji kebijakan terkait keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala BPKD provinsi Bengkulu Hj. Noni Yuliesti, saat dihubungi Bengkuluekspress.com, Senin (15/6), terkait adanya harapan dari DPRD Provinsi Bengkulu supaya pembayaran BPKB digratiskan.

\"Saat ini kita masih mengkaji terkait keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bersama Dirlantas dan Jasaraharja,\" ungkap Noni.

Dijelaskan Noni, pihaknya saat ini mengkaji keringanan pajak apa yang akan diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19. Jika sudah selesai akan disampaikan kepada masyarakat.  \"Nanti kalau jika sudah final apa saja keringanan yang akan kita berikan maka akan kita umumkan. Karena saat ini tengah dikaji bersama,\" tukas Noni.

Sebelumnya anggota Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah daerah untuk tidak menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) khususnya untuk para pelaku moda transportasi di tengah pandemi Covid-19.

Zainal meminta Pemprov Bengkulu untuk memberikan keringanan kepada golongan masyarakat menengah ke bawah seperti, ojol (Ojek Online), angkot, travel atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya di bidang transportasi.

\"Karena melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini terganggu akibat pandemi Covid-19. Sehingga, jangan sampai masyarakat semakin terbebani. Usulan itu juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah pusat saat ini,\" pungkasnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: