BNN Tangkap Napi Malabero Pemilik Sabu Senilai Rp 1 Miliar

BNN Tangkap Napi Malabero Pemilik Sabu Senilai Rp 1 Miliar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. BNNP berhasil menangkap bandar sau beserta empat kurir narkoba serta barang bukti sabu seberat 500 gram dengan nilai Rp 1 miliar merupakan pesanan seorang Napi Rutan Malabero Kota Bengkulu. BNNP mengamankan seorang napi kasus narkotika asal rutan Malabero Kota Bengkulu berinisial Ya (42) dan ke empat kurir yakni Js (32) asal Riau, JP (34) asal Riau, serta dua orang warga Kota Bengkulu Zu (34), dan Ru (32). Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba itu berawal ada informasi dua orang kurir narkotika dari Kota Medan terlacak akan membawa narkotika ke wilayah Bengkulu. Selanjutnya anggota BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur lintas Curup – Lubuk Linggau. Mereka kemudian mencurigai mobil minibus abu-abu metalik, yang membawa narkoba itu. Kemudian mobil yang dicurigai tesebut diberhentikan di Desa Taba Tinggi Kec Padang Ulak Tanding dan dilakukan penggeledahan. Didalamnya terhadap dua orang laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama Js dan Jp. Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan, di bagian dalam dashboard ditemukan satu kantong plastik besar warna putih yang berisi serbuk kristal bening putih yang di duga narkotika jenis sabu terbungkus kertas kado. \"Barang buktinya ada narkoba seberat 500 gram dan dengan taksiran harga Rp 1 miliar bila per gramnya 2 juta. Mereka beli dengan modal Rp 500 juta, sedangkan 2 orang kurir Bengkulu ditugaskan untuk menjemput pesanan tersebut juga berhasil diamankan,\" ujar Kepala BNNP Toga, Kamis (11/6). Dilanjutakan Toga, dari hasil introgasi kurir yang menjemput paket pesanan tersebut mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan pesanan dari Ya yang merupakan Napi di Rutan Malabero Kota Bengkulu. Ya sendiri sudah pernah masuk penjara tahun 2009 dengan vonis 10 tahun kemudian tahun 2017 di vonis 5 tahun dengan kasus narkoba. Dia sudah ketiga kalinya terlibat kasus yang sama. \"Tersangka inisial Ya merupakan bandar, dan juga warga binaan Rutan Malabero. Terhadap jaringan narkotika yang melibatkan kelima orang tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan,\" jelasnya. Dari barang bukti yang berhasil diamankan terdapat satu buah senjata api milik salah satu kurir yang menerima barang di Provinsi Bengkulu. \"Kurir ini ada yang bawa senjata api, mungkin untuk berjaga saat kepergok saat mengambil paket sabu tersebut tetapi belum sempat digunakan sudah kita amankan, dan kelima tersangka di kenakan pidana penjara paling lama 20 tahun, \" tutupnya. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: