Polres Bengkulu Amankan 7 Tsk Narkoba, 1 Diantaranya Napi Asimilasi
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sat Resnarkoba Polres Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Enam kasus berhasil diungkap yakni 1 kasus ganja dan 5 kasus sabu dan 7 orang tersangka diamankan diantaranya ada satu napi asimilasi.
\"Kita temukan kembali satu tersangka dari napi asimilasi dari 7 tersangka yang diamankan. Kasus sama yakni narkoba, dengan mengedarkan paket hemat sabu sekali pakai seharga seratus ribuan,\" ujar Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, Rabu (3/6).
Dikatakan Kapolres, napi tersebut berinisial berinisial HS (27) warga Kelurahan Kebun Beler Kota Bengkulu, berhasil dibekuk lagi saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus timah rokok kemudian diletakan bawah tiang listrik depan gang rumahnya.
Tersangka tersebut merupakan pemakai sekaligus juga pengedar, sedangkan barang bukti yang ditemukan saat pengeledahan ditemukan timbangan digital dan selembar kertas catatan serta plastik bening yang digunakan untuk memisahkan dan membuat membuat paket hemat sabu sekali pakai.
\"Tersangka kasus asimilasi ini setelah bebas kembali berulah sebagai pengecer bukan lagi sebagai pekai saja. Mungkin napi yang bebas ini karena kebutuhan hidupnya ditawari kembali untuk menjual barang haram tersebut,\" jelasnya.
Sementara itu, dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, hasil sementara penyelidikan tersangka napi asimilasi tersebut dalam seminggu sudah tiga sampai emapat kali transaksi.
\"Napi asimilasi tersebut sudah mulai dari bulan April sudah melakukan penjualan, napi asimilasi tersebut keluar pada tanggal 22 April 2020 dan kembali tertangkap karena kasus narkoba,\" katanya.
Ia bakal kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: