Peserta BPJS Kesehatan Kelas lll Dapat Bantuan Pemerintah

Peserta BPJS Kesehatan Kelas lll Dapat Bantuan Pemerintah

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah dipastikan memberi bantuan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III. Kepastian ini tidak lepas dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI No 64 Tahun 2020, yang didalamnya mengatur tentang penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS.

Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mitra Akbar mengatakan, sebagaimana petunjuk dari BPJS pusat kepada pihaknya yang ada di daerah, dengan diterbitkannya kebijakan itu secara langsung menunjukkan jika Pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

\"Jika Perpres yang baru ini telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI. Khususnya dari para Anggota Komisi IX untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, dan Bukan Pekerja kelas III,\" ungkap Mitra, Rabu (27/5).

Menurutnya, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP atau Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret tahun ini mengikuti Perpres No 75 Tahun 2019 yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III. Sedangkan di bulan April, Mei, dan Juni tahun ini besaran iurannya mengikuti Perpres No 82 Tahun 2018.

\"Dengan iuran Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. Kemudian terhitung sejak 1 Juli tahun ini iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,\" terang Mitra.

Ia menambahkan, sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Dimana pada tahun ini iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

\"Tahun depan dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Selain itu sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, tahun ini juga peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: