ASN Bengkulu Kerja di Rumah, Pejabat Eselon I dan II Tetap Ngantor

ASN Bengkulu Kerja di Rumah, Pejabat Eselon I dan II Tetap Ngantor

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Diah Irianti mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat eselon III ke bawah dibolehkan kerja di rumah. Sementara pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap masuk kerja.

\"Untuk pejabat eselon I dan II tetap harus stand by. Karena saat ini masih menyusun regulasi untuk menindaklanjuti surat edaran Menpan RB tersebut, sebelum nantinya diserahkan ke Gubernur Bengkulu untuk ditandatangani,\" ungkap Diah usai menghadiri paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (16/3).

Dilanjutkan Diah, walau pejabat eselon III ke bawah diperbolehkan bekerja di rumah masing-masing, namun tetap harus membuat laporan kinerja harian. BKD Provinsi Bengkulu juga mengusulkan absensi ASN yang selama ini menggunakan fingerprint diganti dengan absen manual.

\"Yang lainnya boleh work from home, namun tetap harus membuat laporan kinerja. Absensi mungkin dengan muka atau manual,\" ujarnya.

Ditambahkan Diah, jika mengacu pada surat edaran Kemenpan- RB itu, ASN diperbolehkan bekerja dirumah hingha tanggal 31 Maret. Kemudian, meskipun bekerja dari rumah tidak akan mempengaruhi masalah tunjangan kinerja.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk mengeluarkan kebijakan meliburkan pelajar SMA sederajat di Provinsi Bengkulu guna mengantisipasi penularan Covid-19.

\"Bukan kita lebay tetapi untuk pencegahan. Jangan sampai kita mengambil resiko karena ini terkait masa depan anak bangsa terlebih wabah ini saat ini menjadi perhatian dunia,\" pungkas Politisi PAN itu.

Dempo menambahkan, agar gubernur menginstruksikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: