Diperiksa BK DPRD Kota, Ariyono Gumay Bawa Bukti Lengkap

Diperiksa BK DPRD Kota, Ariyono Gumay Bawa Bukti Lengkap

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terlapor Ariyono Gumay pada Senin (02/03) menjalani pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan tersebut Ariyono Gumay dengan percaya diri menjalani sidang dengan membawa bukti lengkap terkait rapat banggar yang didalamnya ada rencana pembangunan balai kota.

Bukti-bukti tersebut dituangkan dalan 100 lembar nota pembelaan yang berisi bukti rekaman, rekapan kesimpulan rapat yang disetujui anggota banggar setelah rapat dan pasal-pasal pendukung.

Mengenai isi surat yang dipermasalahkan Fraksi PAN, Ariyono juga memastikan bahwa memang anggaran tersebut tidak pernah dibahas sama sekali. Ariyono juga telah menyertakan alat bukti berupa rekaman saat rapat pembahasan banggar berlangsung termasuk berkas notulen rapat berikut dengan bukti Undang-Undang nomor 23 yang didalamnya berisi bahwa setiap anggota dewan diperbolehkan menyampaikan pendapat atau usul secara tertulis maupun lisan.

\"Proses sidang terkait penggunaan kop surat dan adanya laporan dari fraksin PAN. Tidak ada 1 pasal pun tentang kode etik dan tata tertib DPRD yang saya langgar,\" ucap Ariyono.

Ariyono menyimpulkan, dari semua bukti yang disampaikan, tidak ada anggaran untuk pembangunan balai kota sebesar Rp 35 miliar. Terungkap juga dalam sidang tersebut terhitung pukul 11 siang sebelum paripurna disahkan mata anggaran pembangunan balai kota beserta landscape dengan total 35 miliar itu belum muncul.

Ariyono Gumay yang ditemui seusai rapat pun menegaskan ada sanksi pidana jika memang anggaran pembangunan balai kota itu tetap digunakan dan hal itu tercantum dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

\"Saya memohon kepada majelis BK untuk memulihkan nama baik saya karena hal ini berkenaan dengan nama baik saya,\" ucap Ariyono.

Sementara hingga saat ini saat dikonfirmasi Ketua BK Yudi Darmawansyah dan anggotanya masih enggan memberikan komentar terkait sidang tersebut mengingat proses sidang belum selesai. Mereka akan menyampaikan hasil sidang BK setelah semua tahapan selesai. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: