Maling Kambing, Petani Dibekuk

Maling Kambing, Petani Dibekuk

TETAP, Bengkulu Ekspress - Seorang petani berinisial JU (43), warga Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaur Selatan.

JU dibekuk anggota Polsek Kaur Selatan lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian dua ekor kambing milik Zailan (45), warga Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap, Selasa (25/2).

“Untuk tersangka Curnak sudah kita amankan, dan saat ini tersangka bersama dua ekor kambing hasil curiannya dan mobil untuk angkut kambing sudah kita amankan,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno SIK melalui Kapolsek Kaur Selatan IPTU Surya R Purnama SH MH, rabu (26/2).

Dikatakan Kapolsek, tersangka diamankan Selasa (25/2) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Tanjung Dalam. Tersangka diamankan setelah anggota Polsek Kaur Selatan menerima laporan korban dengan nomor LP /-B / II/2020/Bengkulu/Res Kaur/Sek Kaur Selatan, tanggal 25 Februari 2020.

Dimana dalam laporannya korban pada hari Senin (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB mencari 1 ekor kambing miliknya yang tidak pulang ke kandang di daerah Perkebunan Desa Tanjung Dalam, nah ketika korban sedang mencari.

korban bertemu saksi Mel (28) yang membawa buah sawit dan mengatakan jika dirinya mencari kambing peliharaannya, lalu saksi mengatakan bahwa ada mobil warna biru yang mencurigakan sedang parkir pinggir jalan, dan menyarankan untuk mengintai mobil tersebut.

Mendengar perkataan saksi korban mendatangi mobil yang dimaksud, akan tetapi ketika hendak memakirkan sepeda motor yang digunakan korban, mobil Jenis Minibus warna biru yang terparkir langsung melaju menuju ke arah simpang Desa Pagar Dewa dengan kecepatan tinggi.

karena merasa curiga, korban mengejar mobil tersebut namun kehilangan jejak, kemudian korban bertanya kepada pemilik warung yang ada di Simpang Pagar Dewa tentang pemilik kendaraan minibus yang baru lewat dan diketahui mobil tersebut tersangka JU, setelah mengetahui pemilik mobil korban menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Selatan, untuk menceritakan kejadian yang terjadi.

Setelah menerima telepon dari korban Bripka Nur Ahmad Yani melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kaur Selatan setelah mendapat laporan anggota melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi serta melakukan pencarian pelaku dengan mengecek ke rumah yang diduga pelaku.

namun pada saat itu di duga pelaku belum pulang ke rumah, sekitar pukul 22.00 WIB diduga tersangka pulang ke rumah selanjutnya anggota Polsek sekitar jam 02.00 WIB.

mendatangi tersangka, korban serta Babinsa dan selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam mobil pelaku dan ditemukan banyak bekas bulu kambing berwarna putih, nah pada saat anggota bertanya dengan istri pelaku, lalu pelaku kabur lewat pintu belakang. Lalu anggota melakukan penyitaan mobil pelaku 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Minibus Napol Pol BG 2140 HE

Selatan melakukan pencarian pelaku dan sekira pukul 16.30 WIB anggota Polsek Kaur Selatan berhasil membekuk tersangka JU yang sedang berada di rumah keluarganya di Desa Tanjung Dalam.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti hewan ternak dua ekor Kambing diamankan ke Mapolsek Kaur Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih kita kembangkan terkait dugaan pelaku lain, untuk sementara ini satu tersangka. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,\" tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: