Tersangka Kasus Jembatan Berpotensi Berjamaah

Tersangka Kasus Jembatan Berpotensi Berjamaah

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, 2018 terus didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu

 Dari hasil pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan dari tahap penyelidikan sampai tahap penyidikan kasus korupsi tersebut, tersangkan yang ditetapkan nantinya berpotensi berjamaah.Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi.

\"Tersangkanya lebih dari satu, tidak menutup kemungkinan berjamaah. Kita masih dalami lagi, dan melengkapi bukti,\" jelas Kombes Pol Ahmad Tarmizi.

Untuk saat ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, masih melakukan pemeriksaan saksi. Mulai dari kontraktor dan pihak lain yang mengetahui dan terlibat dengan proyek tersebut. Bahkan beberapa saksi yang sudah pernah dimintai klarifikasi saat penyelidikan dipanggil lagi pada tahap penyidikan.

Sebut saja dari Direktur \"Yang terlibat dan mengetahui kita mintai lagi keterangannya tahap penyidikan ini, termasuk direktur dan PPTK,\" imbuhnya.

Diduga proyek jembatan tersebut merugikan negara Rp 2 miliar. Anggaran pembuatan jembatan bersumber dari ABPN tahun 2018 Satket PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu sebesar Rp 11 miliar lebih.

Ssuai kontrak, protek dikerjakan selama 8 bulan, mulai tanggal 10 April 2018 sampai 6 Desember 2018. Tetapi selama delapan bulan pekerjaan, progres pekerjaan proyek jembatan hanya mencapai 54 persen.

Kemudian diperpanjang sampai 31 Maret 2019 dan hanya mencapai 68 persen saja.Tidak heran jika proyek tersebut indikasinya tidak sesuai teknis pekerjaan dan total loss, hal tersebut sesuai dengan cek fisik yang dilakukan ahli kontruksi.

Bahkan ada dugaan markup harga balok gerder, mutu beton yang sudah dipasang tidak sesuai spek didalam kontrak. Dari anggaran Rp 11 miliar lebih, progres pekerjaan hanya Rp 6,047 miliar dan indikasi kerugian negara Rp 2 miliar.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: