Tak Disiplin, Inspektorat Siap Pecat PNS Lebong

Tak Disiplin, Inspektorat Siap Pecat PNS Lebong

\"absensiTUBEI, BE - Untuk mengecek kedisiplinan PNS di Pemkab Lebong terutama untuk tingkat kehadiran, Inspektorat Pemkab Lebong dalam waktu dekat akan melakukan sidak serta akan merekap absensi tahun 2012 lalu dan merekap absensi pegawai dari bulan Januari hingga Februari 2013 ini.

Dari 48 SKPD yang ada di Pemkab Lebong seluruh absensi kehadiran akan direkap oleh Inspektorat dan dilaporkan kepada Bupati Lebong.  \"Sesuai perintah Bupati, kita diminta memantau serta merekap absensi para pegawai di Kabupaten Lebong ini. Nanti akan terlihat para pegawai yang malas, termasuk kita juga akan meminta absensi pejabat, kepala SKPD bahkan tenaga fungsional yang sering tidak masuk,\" jelas Inspektur Inspektorat Lebong, Kadirman SH saat dikonfirmasi wartawan.

Dikatakan, untuk disiplin ringan yang dilakukan  PNS maka penjatuhan sanksinya akan dikembalikan kepada atasan langsung PNS tersebut. Untuk hukuman disiplin ringan oleh atasan langsung yakni  teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 5  hari kerja.  Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10  hari kerja dan  pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.

Namun saat ditanya kapan akan melaksanakan sidak dirinya masih enggan memberitahu mengenai hal tersebut.  \"Ya kita lihat saja nanti kapan sidaknya, bisa jadi besok (hari ini,red) atau seminggu lagi sidaknya. Namun yang jelas kita akan merekap seluruh absensi pegawai di Kabupaten Lebong ini. Bagi PNS yang membolos antara 40-46 hari kerja tanpa keterangan maka Sanksi pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45  hari kerja. Permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih,\" pungkas Kadirman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: