Sidang Korupsi BBM Setwan Seluma

Sidang Korupsi BBM Setwan Seluma

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas dan anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Sekretariat DPRD (Setwan) Seluma tahun 2017, Kamis (6/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari SH, membacakan surat dakwaan untuk dua tersangka Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Pada intinya, isi dari dakwaan JPU adalah terkait dengan SPj fiktif pembelian BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas.

 Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU mendakwa pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat (10) huruf b ayat (2),ayat(3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

\"Pada intinya isi dakwaan terkait dengan SPJ fiktif, pasal yang kita terapkan pasal 2 dan pasal 3,\" jelas Dewi.

Sementara itu kuasa hukum Feri Lastoni, Made Sukiade SH mengaku keberatan atas dakwaan dari JPU terhadap kliennya itu, terlebih lagi disampaikan bahwa Feri terlibat dengan SPj fiktif.

Made mengaku bahwa perbuatan yang dilakukan Feri membuat SPj fiktif dan kwitansi adalah tidak benar.Menurut Made, pembuatan SPj fiktif dan kwitansi tersebut dikerjakan bagian umum atas perintah dari Sekwan.\"Yang dituduhkan kepada klien kita tidak benar, yang membaut SPj dan kwitansi itu bagian umum atas perintah dari Sekwan,\" ujar Made.

Terkait jabatan Feri selaku PPTK dalam proyek tersebut, Made menjelaskan bahwa jabatan Feri selaku PPTK hanya sebatas formalitas saja. Feri tidak pernah melakukan pekerjaan selaku PPTK, semua dikerjakan bagian umum atas perintah Sekwan.

\"PPTK itu hanya jabatan formalitas saja, klien kami itu tumbal, dia tidak pernah dapat honor sebagai PPTK. Yang mengerjakan proyek fisik dan administrasi itu bagian umum atas perintah Sekwan\" pungkas Made.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta dari anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan belanja BBM sebesar Rp1,2 miliar. Seperti diketahui sebelumnya, anggaran biaya perbaikan suku cadang Rp 436 juta dan belanja BBM sebesar Rp 1,2 miliar untuk 12 unit mobil dinas lingkungan Sekretariat DPRD Seluma, 2017. Ada dugaan temuan fiktif dalam penggunaan anggaran tersebut.

Mark Up belanja BBM Pimpinan dan Anggota DPRD Seluma dan alat perlengkapan DPRD Seluma. Saat dilaukan pemeriksaan audit BPK tidak ada kerugian negara. Hanya saja masih ada kekurangan administrasi jenis struk pembelian BBM, kemudian administrasi dilengkapi oleh sekretariat dewan. Namun diduga terjadi penyimpangan dalam kelengkapan administrasi itu sehingga dilakukan penyidikan oleh Polda Bengkulu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: