Surat Kaleng Sudutkan Calon PPK

Surat Kaleng Sudutkan Calon PPK

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menerima sepucuk surat kaleng (tanpa identitas,red) berupa sanggahan hasil rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Melalui surat yang beredar di kalangan jurnalis itu, pengirim mengajukan sanggahan atau protes terhadap salah satu calon PPK yang diluluskan oleh KPU. Yaitu, calon PPK yang berasal dari wilayah Kecamatan Taba Penanjung beriniail DA.

Penyanggah dalam surat itu mengatasnamakan masyarakat Desa Kecamatan Taba Taba Penanjung mengoreksi kinerja calon PPK saat menjabat Ketua PPK pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu.

Diantaranya, yang bersangkutan dituding menjual C1 plano, tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, tidak akur dengan sesama anggota PPK serta tidak memiliki sopan santun dan tata krama yang baik kepada orang tua.

Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Meiki Helmansyah SPd mengaku belum menerima surat berisi sanggahan tersebut. Baik disampaikan kepada Ketua, Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Benteng.

\"Suratnya belum diterima KPU Benteng,\" ungkap Meiki. Sejatinya, beber Meiki, penyampaian sanggahan harus disampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan dengan menunjukan identitas kepada KPU.

Pun begitu, Meiki menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Jangan sampai, informasi yang tidak diketahui kejelasannya membuat suasana rekrutmen PPK menjadi keruh dan tidak kondusif.

\"Yang pastinya, kami akan gali secara habis-habisan saat seleksi wawancara nantinya. Tes wawanara bagi 110 calon PPK yang lulus tes tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 8-10 Februari 2020,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: