Empat Perusahaan Terancam Disanksi
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI bakal memberikan sanksi tegas kepada empat perusahaan yang telah mendapatkan rapor merah berturut-turut. Empat perusahaan itu yakni PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Agri Mitra Karya, PT Indonesia Riau Sri Avantika, dan PT Injatama.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Zainubi SH mengatakan, perusahaan yang mendapatkan rapor merah berturut-turut berarti melakukan kesalahan yang sama.
“Sudah kita lakukan teguran berkali-kali, tapi tetap dilanggar lagi. Jadi nanti akan disiapkan sanksi dari Kementerian LHK,” terang Zainubi kepada BE, kemarin (2/2).
Sesuai dengan kewenangan, pihak yang melakukan pembinaan dan pengecekan secara berkala atas pengelolaan linkungan oleh perusahaan adalah Dinas LHK Provinsi. Jika ada terjadi keselahan, maka Dinas LHK Provinsi akan memberikan teguran agar perusahaan tidak melakukan hal serupa.
“Jadi memang terus kita awasi,” tambahnya. Diberikan rapor merah secara berulang karena adanya keselahaan lingkungan, seperti yang dilakukan oleh PT Indonesia Riau Sri Avantika, pengelolaan limbah cairnya tidak sesuai dengan aturan.
Sementara PT Injatama lantaran pengendalian lahan pasca tambang tidak dilakukan. Bahkan melakukan penambangan di dekat aliran sungai. “Jadi kalau tidak menunjukkan itikad baik, maka akan disanksi,” tutur Zainubi.
Jika perusahaan menunjukkan itikad baik untuk berbenah, maka akan diberikan tolerasi. Namun, jika tetap membangkang, maka sanksi akan diberikan. “Kita serahkan langsung dengan Kementerian LHK untuk memberikan sanksi sesuai aturan,\" tandasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: