Temuan KN Belum Dikembalikan
MUKOMUKO, benggkuluekspress.com – Temuan timbulnya kerugian negara (KN) sesuai hasil audit BPK RI beberapa waktu yang lalu, hingga saat ini di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Mukomuko belum mengembalikan.
Kelima OPD itu yakni, RSUD Mukomuko, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten. “Hasil temuan berdasarkan LHP BPK tersebut, sekitar Rp 2 miliar,” bebernya. Belum adanya pengembalian KN yang dilakukan oleh 5 OPD tersebut, menurut Sukiman, masih batas kewajaran.
Sebab hingga sekarang, pihaknya belum menyerahkan berkas secara rinci berdasarkan LHP BPK terhadap OPD yang bersangkutan. Ia mengaku, hingga saat ini pihaknya masih merekap berkas tersebut dan jika selesai akan langsung disampaikan kepada OPD masing-masing. “Masih kita rekap dan secepatnya akan disampaikan,” katanya.
Sukiman juga menyampaikan, lima OPD itu masih punya waktu untuk mengembalikan potensi KN ke kas Negara. Berdasarkan aturan, pasca LHP keluar maka OPD diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan KN tersebut. Sedangkan hitunganya, LHP tersebut keluar seminggu lalu. Saya optimis, OPD yang bersangkutan bakal mengembalikan,” lanjutnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: