Penambang Liar Diciduk Polisi

Penambang Liar Diciduk Polisi

NASAL, Bengkuluelspress.com - Perburuan terhadap aktivitas kegiatan illegal mining atau penambangan pasir ilegal di pantai wilayah Kabupaten Kaur, kembali membuahkan hasil. Kali ini seorang penambang liar bernisial YH (40), warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, yang sedang mengambil pasir di pinggir pantai Desa Ulak Pandan diciduk anggota Tipiter Polres Kaur, Selasa (22/1) sore.

“Untuk satu tersangka penambang liar bersama barang bukti mobil bermuatan pasir sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kanit Tipter AIPDA Jumidil SH MH, kemarin (22/1).

Dikatakan Kanit, tersangka yang bekerja sebagai petani itu diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di sekitar lokasi wisata pantai Ulak Pandan Kecamatan Nasal. Penangkapan tersangka ini berawal dari anggota Tipiter Polres Kaur mendapati laporan jika ada maling pasir sedang beraksi di pantai sekitar lokasi pantai Desa Ulak Pandan. Berbekal informasi itu kemudian Kanit Tipiter bersama para anggotanya melakukan pengintaian.

Nah saat tersangka yang merupakan warga setempat itu sedang menaikkan pasir pantai curian ke atas mobil Suzuki Carry Pick Up warnah putih dan kemudikannya itu, mereka langsung disergap oleh polisi. Selanjutnya, tersangka bersama mobil pick up dengan dua buah sekop dan satu bak pasir hasil penambangan ilegal diamankan ke Polres untuk proses selanjutnya. “Tersangka saat kita amankan tanpa perlawanan, dan juga tersangka mengakui perbuatannya itu,” terang Kanit.

Ditambahkan Kanit, selama ini penertiban aktivitas pertambangan pasir di wilayah pantai Kaur banyak menemukan kendala, namun sudah beberapa warga yang berhasil diamankan polisi. Juga pihaknya tetap komitmen untuk menertibkan para pelaku tambang yang secara keseluruhan masih dinyatakan ilegal. Juga para pelaku tambang ilegal diakui Kanit selalu main kucing-kucingan dalam menjalankan aktivitasnya. Karena, setiap akan dilakukan penertiban, tak jarang para penambang sudah banyak yang mengetahuinya terlebih dahulu. “Razia tambang ilegal ini rutin kita gelar dan siapapun yang tertangkap akan kita proses sesuai humkum yang berlaku,” tegasnya.

Akibat perbuatanya itu, kedua pelaku terpaksa harus merayakan tahun baru dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Kaur, dan pelaku dijerat pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 mengatur penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maskimal 10 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: