Penyaluran DD Tunggu Perbup

Penyaluran DD Tunggu Perbup

CURUP, bengkuluekspress.com - Meskipun saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong masih disibukkan dengan tahapan Pilkades 2020. Namun saat ini juga Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Dana Desa tahun 2020.Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana SSTP MSi keberadaan Perbub tersebut penting mengingat Perbub tersebut nantinya yang akan menjadi landasaran penyaluran dana desa.

\"Seharusnya Perbup ini sudah kita susun dan ditetapkan diawal tahun 2020 ini, hanya saja ada perubahan agar memenuhi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya,\" terang Bobby.

Oleh karena itu, menurut Bobby saat mereka tengah mempersiapkan Perbupnya, menurut Bobby yang mereka siapkan adalah bagaimana Perbup tersebut sesuai dengan peraturan yang baru dan jangan sampai melanggar dan memenuhi kenaikan penghasilan kepada desa dan perangkatnya sebagai mana yang tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2019 tersebut.

Lebih lanjut Bobby menjelaskan, Perbup yang tengah mereka susun tersebut, selain mengatur terkait dengan penyaluran dana desa yang bersumber dari APBD juga mengatur penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong. \"Terkait dengan perubahan ini, kita sudah beberapa kali rapat dengan piahk terkait untuk mencari solusinya,\" aku Bobby.Kemudian menurut Bobby, karena belum selesainya Perbup tersebut, sehingga saat ini belum diketahui desa mana yang paling banyak dan paling sedikit menerima dana desa. Terlebih lagi menurut Bobby pada tahun 2020 ini pagu dana desa yang diterima Kabupaten Rejang Lebong meningkat Rp 4 miliar dari tahun 2019 lalu sebesar Rp 110 miliar menjadi Rp 114 miliar.

Di sisi lain, terkait dengan penyaluran dana desa dan anggaran dana desa tahun 2019 lalu, menurut Bobby dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong hanya dua desa yang tidak melakukan pencairan sama sekali baik DD maupun ADD yaitu Desa Selamat Sudiarjo dan Desa Air Mundu. Hal tersebut setelah Kades kedua desa tersebut tersandung masalah hukum terkait dengan penggunaan dana desa. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: