Dishub Segera Layani Uji KIR
.BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sejak tutup awal Agustus 2019 lalu karena tidak lolos kaliberasi, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu yang berada di Jalan Irian, Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dipastikan dalam waktu dekat akan beroperasi kembali. Pasalnya, dalam waktu 1 sampai 2 hari ini, pihak dari Kementerian Perhubungan melakukan pengecekan alat uji KIR tersebut.
\"Ya Insya Allah dalam 1 sampai 2 hari ini kita akan kedatangan petugas dari Kemenhub untuk mengecek alat uji KIR baru kita ini, semoga nantinya bisa lolos kaliberasi sehingga bisa segera beroperasi,\" kata Kepala Dishub Kota Bengkulu, Bardin melalui Kepala UPTD KIR, Indrawanto, kemarin.
Ia menjelaskan, saat ini UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub ditutup oleh Kemenhub karena alatnya tidak layak. Sejauh ini sudah dipasang 5 peralatan baru, seperti alat penguji rem, kecepatan mobil, alat penguji lampu, gas emisi dan alat uji spedometer. Salah satu kelebihannya dari alat uji KIR yang baru ini yakni bila tidak memenuhi persyaratan maka kendaraan yang diuji langsung tidak lulus karena hasilnya langsung keluar saat itu juga.
“Nanti setiap kendaraan yang melakukan uji KIR hasilnya langsung keluar melalui komputer, jadi tidak manual seperti selama ini. Apabila tidak lolos di tahap pertama maka bisa dipastikan kendaraan tersebut tidak bisa melakukan ke tahap selanjutnya,” jelasnya. Terkait tarif uji KIR, ia mengaku sudah tercantum dalam Peraturan Walikota Bengkulu (Perwal) dengan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
\"Semua biaya sesuai yang tertera dalam Perwal tersebut, sehingga di sini tidak ada yang bisa meminta pembayaran uji KIR melebihi ketentuan tersebut,\" terangnya. Ia menerangkan, pengujian berkala bagi kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga kelompok yakni kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di bawah 5.500 Kg dipungut biaya Rp 35 ribu per 6 (enam) bulan, Kendaraan dengan JBB 5501 – 14.000 Kg dikenakan tarif uji KIR sebesar Rp 50 ribu per 6 bulan dan Kendaraan JBB diatas 1.400 Kg dikenakan biaya yakni Rp 65 ribu per 6 bulan.
\"Memang selain jenis JBB, ada juga biaya lainnya seperti formulir permohonan setiap pengajuan sebesar Rp 5 ribu, Plat Uji, Kawat, Segel Rp 15 ribu per 6 (enam) bulan, buku uji Rp 20 ribu per-penggantian, Tanda Samping/Stiker Rp 15 ribu per-pembuatan, Numpang Uji Keluar/Masuk dikenakan biaya sebesar biaya berkala untuk sekali uji dan pengecatan nomor uji Rp10 ribu setiap kali pembuatan,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: