Bupati Pantau Layanan Dukcapil

Bupati Pantau Layanan Dukcapil

CURUP, Bengkulu Ekspress- Merespon komenter sejumlah netizen di media sosial terkait dengan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong terutama terkait pencetakan KTP elektronik (KTP-el). Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi mengecek langsung pelayanan di Dinas Dukcapil Rejang Lebong Rabu (8/1) siang kemarin.

\"Hari ini saya datang ke Dinas Dukcapil, bukan sidak namun karena tugas pokok saya dan ini merupakan pelayanan langsung kepada masyarakat,\" terang bupati.

Selain itu, menurut bupati kedatangannya ke Dinas Dukcapil Rejang Lebong kemarin juga merespon adanya sejumlah keluhan masyarakat terutama terkait dengan pencetakan KTP-el. Dimana menurut bupati dari informasi yang ia terima seolah-olah Dinas Dukcapil Rejang Lebong tidak melayani secara baik mengenai pembuatan KTP-el.

\"dari suara-suara kurang bagus tersebut, maka saya ingin mengetahui langsung kondisi dilapangan,\" tambah bupati. Kemudian menurut bupati, setelah ia meninjau langsung dilapangan, ternyata stok blangko yang ada di Dinas Dukcapil Rejang Lebong hanya sebanyak 300 keping saja. Sedangkan daftar tunggu untuk pencetakan KTP-el sendiri sudah mencapai 800 lebih. Itupun menurut bupati adalah mereka yang selama ini belum pernah memiliki KTP-el.

Karena keterbatasan blangko yang dimiliki oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong, maka menurut bupati sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, maka yang menjadi prioritas dalam pencetakan KTP-el tersebut adalah untuk masyarakat yang belum sama sekali memiliki KTP-el atau kaum milenial yaitu masyarakat yang baru masuk menjadi wajib KTP-el.

\"Sekarangkan sudah jelas, bahwa petugas kita di Dinas Dukcapil Rejang Lebong hanya melaksanakan tugas sesuai aturan, blangko kita masih ada namun ada aturannya yang mengatus penggunaannya, jangan sampai masyarakat berasumsi ada belangko tapi tidak bisa digunakan,\" terang bupati.

Atas kondisi tersebut, bupati meminta masyarakat untuk memahaminya dan tidak berfikir negatif terkait dengan pelayanan khususnya pencetakan KTP-el di Dinas Dukcapil Rejang Lebong, karena menurutnya mereka sudah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Drs Muradi mengungkapkan permasalahan terbatasnya blangko tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong saja namun juga terjadi diseluruh Indonesia. Bahkan menurut Muradi hal tersebut sudah terjadi sejak awal tahun 2019 lalu.

Karena keterbatasan blangkon yang dimiliki tersebut, maka menurut Muradi, untuk masyarakat yang melakukan pergantian KTP-el baik karena hilang, rusak maupun penggantian identitas seperti perubahan status perkawinan maupun penggantian foto tidak bisa dilakukan pencetakan baru, namun mereka ganti dengan Surat Keterangan (Suket).

\"Karena keterbatasan blangko yang kita miliki sesuai dengan surat edaran Mendagri, untuk yang melakukan pergantian atau cetak ulang KTP-el belum bisa kita lakukan namun kita ganti dengan mencetakkan Suket,\" demikian Muradi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: