318 Pejabat Dimutasi dan Rotasi
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan mutasi jelang proses pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 318 pejabat eselon II, II dan IV dimutasi dan rotasi serta pengkuhan sesuai dengan nomenklatur baru. Enam kepala dinas (Kadis) mendapatkan pengukuhan jabatan, yakni Kadis Pekerjaan Umum Penatatan Ruang (PUPR), Rudy Andi Sihaloho ST, Ir Ris Irianto menjabat Kepala Dinas PMD, Tedy Adeba ST Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Muhdi SPd Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kushadi Cahyadi SIp Kadis Komunikasi Infromatika Persandian Statistik, Rukismanto Kadis Perikanan Ketahanan Pangan (PKP) dan Ardiansyah SH MH Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM).
Ada juga pengisian beberap jabatan pada Dinas Perhubungan hasil pemecahan dari Dinas PUPR dan pengisian di Dinas Sosial hasil pemecahan Dinas Sosial PMD. Muka-muka lama nampak menempati jabatan di OPD baru tersebut, diantaranya Zen Pinani yang sudah malang melintang mengisi jabatan. Selanjutnya, pergeseran jabatan eselon III dan IV sebanyak 243 orang, dari kepala Puskesmas (Kapus) hingga kepala Paud dan TK guna melakukan penyegaran dibeberapa posisi. Supaya pelaksanaan program yang dicanangkan pemerintah dapat terus berkelanjutan dan tidak jenuh. dalam bekerja.
\"Mutai dan rotasi adalah hal biasa, ini adalah dinamika dalam roda pemerintah. Maka setiap yang dimutasi dan rotasi segera melakuan penyesuaian agar bisa melaksanakan tugas dengan baik,\" tegas Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid, Selasa (7/1).
Bupati mengatakan, jika penempatan jabatan sudah dilakukan melalui kajian Baperjakat serta analisa mendalam. Maka diharapkan kepada orang-orang yang mendapat kepercayaan atau amanah jabatan dapat melaksanakan tugas dengan benar. Kemudian menjauhi segala bentuk tindakan korupsi yang bisa merugikan negara dan pemerintah daerah serta dapat menghambat laju pembangunan daerah. \"Harus dijaga benar-benar amanah, tidak ada yang abadi didunia ini, semua akan selalu berubah, jadi jangan merasa akan selamanya pada jabatan tertentu,\" tutur Bupati.
Sementara Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM mengakui, jika mutasi dan rotasi merupakan pergeseran jabatan terakhir dilaksanakan pemerintah sebelum pelaksanaan Pilkada. Karena adanya larangan Bupati melakukan mutasi dalam waktu 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada. \"Kalau mutasi ya dilarang, tapi kalau pengisian jabatan kosong dibolehkan,\" ucap Zamzami.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: