BNN Ringkus 21 Tersangka

BNN Ringkus 21 Tersangka

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, selama tahun 2019 telah bekerja keras melakukan sosialiasi dan pengungkapan kasus narkotika di Provinsi Bengkulu. Selama 2019, BNN Provinsi Bengkulu, berhasil meringkus 21 orang tersangka. Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Drs Agus Riansyah mengatakan, penangkapan tersangka itu disertai dengan barang bukti 1.907,65 gram sabu, 92 butir ekstasi dan 10,50 gram ganja. Jumlah tersebut berasal dari pengungkapan 26 kasus narkotika. Salah satu kasus menonjol adalah BNN Provinsi Bengkulu melumpuhkan bandar besar narkoba atas nama Tris alias Yiek di Kabupaten Kaur.

Bukan hanya pemberantasan tersangka narkoba saja, tetapi BNN juga melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui Bidang Pencegahan, BNN Provinsi Bengkulu sudah memberikan sosialiasi bahaya narkoba kepada 347.142 orang dan 60 lembaga. Melalui pemberdayaan masyarakat terkait bahaya narkoba juga dilakukan, setidaknya ada 114 kader atau relawan. Kemudian kegiatan tes urine terhadap 656 orang selama tahun 2019.

Selain itu, di Bengkulu cukup mengkhawatirkan adalah, BNN Provinsi Bengkulu mencatat sudah ada 83 anak terpapar narkotika. Bahkan 8 orang diantaranya masih duduk di bangku sekolah dasar. Sisanya pelajar SMP. BNN sengaja tidak memberikan identitas anak yang terpapar narkoba untuk menghindari aib dari keluarga.

Untuk jumlah pecandu yang direhabilitasi BNN sebanyak 253 orang. Denagn rincian rawat jalan sebanyak 240 orang, TAT 12 orang, rawat inap Lapas Bengkulu 1 orang. Jika diklasifikasikan, sebanyak 132 pelajar, mahasiswa 12 orang, swasta 51 orang, wiraswasta 51 orang, PNS 4 orang dan Polri 2 orang. \"Khusus untuk anggota Polri sudah kita keluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan,\" pungkas Brigjen Pol Drs Agus.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: