Gelapkan Motor untuk Sewa PSK
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka meringkus TN, warga Desa Tepi Laut, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Minggu (18/12). TN ditangkap karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya Riyan Hidayat. Motor korban dijual oleh TN dan uangnya digunakan untuk membeli handphone dan menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dijelaskan Kapolsek Gading Cempaka, AKP Chusnul Qomar SIK, modus pelaku menggelapkan sepeda motor beralasan meminjam motor hendak pergi ke kantor Bapeda. Karena teman dekat korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut. Bahkan korban juga memberikan STNK sepeda motornya.
\"Terduga pelaku kita tangkap hari Minggu (18/12), tanpa ada perlawanan. Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari korban atas nama Riyan Hidayat,\" jelas Kapolsek, Rabu (18/12).
Masih dikatakan Kapolsek, setelah mendapat laporan dari korban, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Moganara langsung melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya tim opsnal mendapatkan informasi terduga pelaku berada disalah satu penginapan yang ada di Jalan Citandui, Kota Bengkulu. Setelah informasi dipastikan benar, tim opsnal langsung menggerebek pelaku yang menyewa salah satu kamar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengaku motor temannya itu dia jual. Seluruh uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk senang-senang. Mulai dari membeli handphone, pakaian, bahkan menyewa seorang PSK.
Dari pengakuan terduga pelaku, PSK tersebut disewa Rp 800 ribu per malam. \"Uangnya aku pakai untuk senang-senang, aku nyewa PSK sampai beli handphone,\" jelas terduga pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: