Tersangka Proyek MM Tunggu Perhitungan KN

Tersangka Proyek MM Tunggu Perhitungan KN

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih melengkapi bukti dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan penahan abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, 2017-2018. Cek fisik yang kedua kalinya sudah dilakukan oleh tim yang terdiri dari Pidsus Kejati Bengkulu dan tim ahli dari salah satu PTN di Bengkulu. Meski demikian, belum ada kerugian negara pada kasus korupsi tersebut.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther SH MH mengatakan, setelah hasil cek fisik diterima dari tim ahli, maka selanjutnya penyidik pidsus melakukan ekspos. Setelah ekspos barulah perhitungan kerugian negara dilakukan. Perhitungan kerugian negara bisa saja melibatkaan BPK RI atau BPKP Perwakilan Bengkulu. Cek fisik sendiri dilakukan seperti apa kondisi proyek tersebut, apakah sudah sesuai dengan spek atau belum.

\"Cek fisik sudah dua kali. Kita tunggu dulu hasil cek fisik ini setelah itu tim pidsus akan ekspos barulah kemudian perhitungan kerugian negara,\" jelas Kasi Penkum kepada BE kemarin (18/12).

Belum bisa dipastikan kapan ditetapkan tersangkanya. Karena perhitungan kerugian negara saja belum dilakukan. Penyidikan masih dilakukan, pengumpulan alat bukti serta saksi masih dilakukan. Apakah kasus tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun, Kasi Penkum hanya bisa mengatakan secepatnya. \"Secepatnya, karena penyidik juga masih bekerja menyelesaikan kasus ini,\" imbuh Kasi Penkum.

Diduga, korupsi tersebut dilakukan dengan cara Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu mensubkontrakkan proyek tersebut. Selaku pemenang lelang proyek, BWSS VII memberikan pekerjaan kepada 4 perusahaan. Empat perusahaan yang ditunjuk BWSS kemudian menyuruh pihak lain lagi untuk mengerjakan proyek.

Cara tersebut melanggar peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 yang menyebutkan proyek pekerjaan mayor tidak boleh disubkontrakkan kepada pihak lain. Artinya kontrator utama harus sepenuhnya mengerjakan sendiri proyek tersebut.

Dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan penahan abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tahun 2017-2018. Proyek tersebut dibawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu dan dikerjakan PT BAP. Proyek diduga menghabiskan anggaran Rp 87 miliar dari APBN 2017-2018. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: