Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kasus OTT Oknum Wartawan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Seorang oknum wartawan dari salah satu media online berinisial MA (45), warga Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Satreskrim Polres Kaur, telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara oleh penyidik Polres Kaur.

“Untuk MA yang kita amankan beberapa hari lalu statusnya sudah tersangka dan kini sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman M Si dan KBO Reskrim serta anggotanya saat melakukan press release hasil operasi Pekat Nala 2019 di depan Sat Reskrim Polres Kaur, kemarin (16/12).

Sebagaimana diketahui, MA diamankan jajaran Satreskrim Polres Kaur sekitar pukul 20.45 WIB malam Jumat (13/12) di Desa Air Jelatang atau di kediaman Kades saat meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar kredit motor. Dikatakan Kapolres, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak lain. “Untuk keterlibatan pihak lain masih kami dalami dan untuk sementara ini masih satu orang dan yang bersangkutan kita jerat UU 368 Jo 369 dengan hukuman maksimal 38 tahun penjara,” terangnya.

Di lain sisi, selama operasi pekat nala 2019 atau jelang perayaan natal dan tahun baru 2019, pihaknya berhasil mengamankan 782 botol miras berbagi mrek dan 10 liter tuak diwarung warga di Kabupaten Kaur. Selain itu pihaknya mengamankan sebilah pedang, 5 kotak kartu QQ dan 1 set kartu remi serta 5 slop rokok tanpa cukai.

Menurut Kapolres jelang Natal dan tahun baru, Polres Kaur akan terus melaksanakan patroli, selain melaksanakan operasi pekat, hal ini juga untuk meminimalisir tindakan kejahatan yang akan menggangu jalannya perayaan Natal dan tahun baru.

“Keberhasilan ini tak lepas dari bantuan masyarakat yang peduli dengan polisi, sehingga informasi yang diterima kita tindak lanjuti dan melalui tahap penyelidikan, dan nanti barang-barang ini akan kita bawa ke Polda untuk dimusnahkan,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: