Dukungan 8.957 KTP Perlu Kerja Keras

Dukungan 8.957 KTP Perlu Kerja Keras

BINTUHAN, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur belum lama ini baru saja menghadiri rapat koordinasi (Rakor) terpadu evaluasi Pemilu 2019 dan persiapan menggelar Pilkada serentak 2020 mendatang. Ada beberapa agenda dan penyampaian menarik dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai Jum’at (6/12) yakni diantaranya menindaklanjuti pasca keluarnya PKPU 16 tahun 2019 atas perubahan PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Selain itu juga pasca keluanya PKPU 18 tahun 2019 atas perubahan PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Serta terkait dengan dukungan KTP minimal yakni Kabupaten Kaur sebanyak 8.957 KTP dukungan.

Dalam Rakor ini dihadiri langsung oleh lima komisioner KPU Kaur, beberapa pembahasan lain tak kalah pentingnya berkaitan dengan draf regulasi PKPU tentang perekrutan panitia adhoc yang dalam waktu dekat sesuai tahapan akan diselenggarakan perekrutan seperti PPK dan PPS serta KPPS bahkan PPDP. Baik itu masa kerja panitia adhoc serta besaran gajinya lalu syarat syarat lainnya.

“Dalam kegiatan ini banyak yang dibahas, mulai dari anggaran kesiapan Pilkada, regulasi perekrutan panitia adhoc, serta terkait kode etik penyelenggara. Semuanya intinya dalam rangka mematangkan kesiapan Pilkada serentak tahun 2020 nanti,” kata Komisioner KPU Kaur, Irpanadi SIKom, kemarin (8/12).

Dikatakan Irpan, saat ini di KPU Kaur soal anggaran tidak ada kendala, termasuk tahapan sudah berjalan. Tinggal lagi pelaksanaan launching dalam beberapa hari ke depan akan diselenggarakan. Terkait dengan potensi-potensi sengketa yang muncul dalam Pilkada 2020 juga dibahas mulai dari potensi di data pemilih hasil pungut hitung, serta syarat pencalonan. Bahkan potensi yang bisa muncul pada waktu kampanye. Bahkan potensi pelenggara penyalahgunaan kewenangan bagi petahana dan potensi politik uang serta kampanye berbau SARA.

“Khusus pencalonan sekarang ini tahapanya sedang dalam pengumuman syarat. Kemudian di Februari mendatang proses penerimaan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Setelah itu jika ada yang menyampaikan syarat dukungan akan ada masa verifikasi dukungan. Jadi jika pada saat penyampaian dukungan nantinya wajib memenuhi jumlah minimal yakni 8.957 foto copy KTP elektronik yang disertai dengan surat pernyataan dari pemilik KTP dituangkan dalam formulir,” terangnya.

Ditambahkannya, masa pendaftaran baik jalur perseorangan dan Parpol itu dilakukan pada 16 Juni. Kemudian penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat pada 8 Juli 2020 nanti. Saat ini sesuai ketentuan syarat untuk calon jalur Parpol minimal didukung 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kaur. Kemudian jika melalui jalur jumlah suara sah sebanyak 25 persen dari suara sah Parpol yang memiliki kursi di DPRD.

“Agar pelaksanaan Pilkada di Kaur bisa berjalan dengan lancar, tentu Ini semua harus didukung seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kaur. Mulai dari tokoh agama, pemuda, adat, organisasi serta peran media masa dalam memberikan informasi yang akurat,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: