DPO Korupsi Tertangkap

DPO Korupsi Tertangkap

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur, berhasil membekuk Aris Munandar (38) tersangka kasus korupsi pembangunan gudang logistik peralatan penanggulangan bencana dan fasilitas umum BPBD Provinsi Bengkulu tahun 2011, Sabtu (30/11). Aris yang sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2013 ditangkap di rumahnya di Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.

\"Proyek tersebut dikerjakan pada 2011. Kemudian, bermasalah dan penyidik menetapkan tersangka tahun 2013. Sudah sekitar 7 tahun tersangka menjadi DPO,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH didampingi Kasubit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandi, Senin (2/12).

Pada kasus tersebut, tersangka Aris bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembangunan gudang logistik di Kabupaten Kaur sekaligus menjabat sebagai Direktur PT Pulau Batu Intan. Kabupaten Kaur mendapatkan anggaran Rp 3 miliar untuk melakukan pembangunan. Tetapi dalam pengerjaan proyek tersebut bermasalah, karena tidak sesuai kontrak pekerjaan. Akibatnya negara dirugikan Rp 350 juta lebih. Total anggaran yang digelontorkan 16 miliar untuk 10 paket proyek. Seluruh Kabupaten Provinsi Bengkulu mendapatkan proyek tersebut. Proyek yang bermasalah yakni Kabupaten Kaur, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara.

Aris merupakan tersangka terakhir yang ditangkap pada kasus tersebut. Sebanyak 8 orang tersangka yang sudah ditetapkan, semuanya telah mendapatkan putusan dari pengadilan. Tersangka yang ditetapkan mulai dari Ir Bambang HR selaku KPA, Rudi Susanto selaku PPTK, Paino selaku Pokja, Suyoto selaku Ketua Tim Pemeriksa, Abdul Karim selaku Wadir Anis Baliko Utama (pelaksana Kab Bengkulu Utara), Reflifadli selaku wadir CV Roda Group (pelaksana Kab Bengkulu Selatan), Andi Hidayat selaku wadir CV Fito Bersaudara (pelaksana Kab Bengkulu Tengah) dan terakir tersangka Aris Munandar Direktur PT Pulau Batu Intan pelaksana Kabupaten Kaur.

\"Untuk diketahui, dari kasus ini kita menetapkan 8 orang tersangka, tujuh orang tersangka sudah mendapatkan putusan, hanya tinggal tersangka Aris ini yang belum mendapatkan putusan dari pengadilan,\" imbuh Kabid Humas.

Kasubdit Tipikor, AKBP Andi Arisandi mengatakan, saat menetapkan Aris sebagai tersangka tahun 2013 lalu penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu telah melayangkan dua kali pemanggilan. Hanya saja tersangka Aris tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Sampai akhirnya tanggal 9 Oktober 2013 tersangka Aris ditetapkan DPO.Tersangka Aris melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Pada 2013 lalu sudah kita panggil tetapi tidak pernah memenuhi panggilan, akhirnya kita tetapkan DPO. Tersangka kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi,\" jelas Kasubdit Tipikor.

Polisi kesulitan melacak keberadaan Aris, karena kerap berpindah tempat. Tercatat Aris kerap berpindah ke Lampung, bahkan sampai Tangerang. Saat tim Sudit Tipikor mendapatkan informasi Aris kembali ke Kabupaten Kaur untuk menikah langsung dilakukan penyelidikan bulan Agustus lalu. Setelah informasi dipastikan benar, polisi langsung melakukan penangkapan hari Sabtu (30/11) lalu. \"Tersangka kita tangkap tanpa ada perlawanan, selama ini dia berpindah-pindah mulai dari Tangerang sampai ke Lampung,\" pungkas Kasudbit Tipikor. Dari pengakuan tersangka Aris, dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dirinya mengaku sangat sering bolak-balik ke Bengkulu. \"Tidak pernah merasa mendapatkan surat panggilan,\" singkat Aris sembari tersenyum.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: