59 Peserta Gagal Ikut Tes CPNS

59 Peserta Gagal Ikut Tes CPNS

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 59 peserta yang telah mendaftar di website. www.sscn.bkn.go.id dipastikan batal dan berkasnya tak akan diterima oleh BKD PSDM Kaur. Hal ini lantaran sampai Rabu (27/11) malam pukul 00.00 WIB, admin server CPNS Kaur mencatat dari 4.518 peserta yang sudah mengisi formulir, namun yang sudah submit data hanya 4.459 pelamar saja.

“Jumlah pelamar yang mengisi formulir sudah tersingkir sebanyak 59 peserta, sedangkan untuk pengiriman berkas kita masih menunggu pihak pos dua tiga hari kedepan sampai ditempat kita. Namun tetap cap pos paling lambat tanggal 27 November,” kata Kepala BKD PSDM Kaur, Arsal Adelin SPd MPd melalui Kabid Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan, Yusi Nofrianti SE, kemarin (27/11).

Dikatakan Yusi, kini pihaknya masih melakukan validasi berkas yang dikirimkan oleh pelamar, mulai dari pas foto, copy ijazah, KTP hingga Kartu Keluarga divalidasi oleh tim yang sudah ditetapkan. Berkas itu yakni guru, kesehatan dan teknis. Saat berkas tiba dari kantor pos pihaknya langsung membuka amplop dan membuka dokumen yang dkirim oleh peserta sesuai dengan kelompok masing-masing.

“Saat ini sudah masuk sebayak 3.636 berkas dari kantor Pos artinya masih ada 823 berkas lagi yang belum tiba di BKD Kaur sampai siang ini,” terangnya.

Lanjutnya, mengenai kekosongan formasi seperti sebelumnya ada dua formasi yang kosong yakni penyandang disabilitas 2 formasi dan S1 Psikologi + profesi Psikologi Klinis atau total kekosongan sebanyak 3 formasi. Artinya tahun ini akan hanya akan ada 103 CPNS saja yang akan di terima dari 106 formasi yang tersedia atau 3 formasi dipastikan hangus.

“Jumlah pelamar ini sudah final dan yang belum submit data tak bisa lagi mengirimkan berkas namun bagi yang sudah submit tentunya masih ada kesempatan mengirimkan berkas hingga hari ini (kemarin),” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk tahapan selanjutnya BKD masih melakukan validasi sembari menunggu pengiriman dari Pos Bintuhan. Validasi ini juga nantinya sebagai dasar untuk menentukan apakah pelamar lulus seleksi administrasi. Yusi mengaku misalnya dokumen yang belum lengkap seperti legalisir KTP KK mungkin masih ditolerir dengan cara yang bersangkutan diminta untuk melengkapi. Akan tetapi kalau yang berkaitan dengan dokumen lain yang sangat penting hal ini tentu tak ada pilihan lain selain mencoret yang bersangkutan.“Tentunya kita juga akan berikan kesempatan kalau kekurangan ringan, sedangkan yang berat-berat tentu hal ini tak bisa kita berikan tolerir,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: