Maju Pilkada Wajib Mundur

Maju Pilkada Wajib Mundur

LEBONG, bengkuluekspress.com – Bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang akan maju sebagai bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wabup dalam Pilkada tahun 2020 mendatang tidak boleh cuti, namun harus mengundurkan diri.

Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dimintanya uji materi oleh pihak pemohon atas pasal pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Pilkada.

Devisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Devi Irawan SH mengatakan, bahwa mengenai penolakan oleh MK masalah pengunduran diri bagi anggota DPRD, ASN, TNI dan Polri yang akan maju dalam Pilkada, dirinya belum bisa memastikan hal tersebut.

“Saya belum bisa memastikan apakah hal tersebut benar atau tidak,” jelasnya, kemarin (26/11).

Menurutnya, pihaknya masih menunggu keputusan serta Surat Edaran (SE) secara resmi dari KPU pusat. Jika hal tersebut belum diterima oleh pihaknya secara resmi, maka hal tersebut belum bisa dipertanggung jawabkan. “Kita tunggu SE resmi dari KPU pusat, apakah benar atau tidak hal tersebut,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: