Minta PP dan Taman Remaja Dikelola Pemkot
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Kota Bengkulu meminta pengelolaan Pantai Panjang (PP) dan Taman Remaja diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu. Sebab, selama ini pengelolaan Pantai Panjang dan Taman dilakukan oleh Pemprov tidak membuahkan hasil yang cukup signifikan untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
\"Kami usulkan agar pengelolaan aset wisata itu diserahkan ke Kota Bengkulu, karena ini juga menyangkut Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 9,8 miliar yang tidak bisa digunakan karena objek wisatanya bukan milik kota,\" kata Ketua Komisi II DPRD Kota, Indra Sukma, kemarin (26/11).
Diketahui, status awal Taman Remaja tersebut milik Kementerian Pariwisata dan pada tahun 2015 diserahkan ke pemerintah provinsi, kemudian ada wacana pada 2017 akan diserahkan ke kota agar lebih fokus dalam pengelolaan, namun sampai sekarang wacana tersebut tidak pernah terwujud.
Akhirnya aset wisata itu dibiarkan terbengkalai padahal lokasinya sangat strategis dan memiliki lahan yang sangat luas. Menurut Indra, selama ini sudah ada beberapa investor yang ingin bekerjasama memanfaatkan lahan eks Taman Remaja tersebut, namun dibatalkan karena statusnya belum jelas.
Padahal, jika dikelola dengan baik maka taman tersebut memiliki nilai miliaran rupiah sesuai dengan konsep apa yang diinginkan investor. \"Kita harap DPRD Provinsi mempercepat proses pengalihan hak tersebut, sehingga bisa kita kelola dengan baik, mungkin bisa melalui pihak ketiga. Tentu akan menambah PAD kota, apalagi saat ini Pemkot sedang gencar untuk menaikkan PAD demi mencukupi kebutuhan pembangunan masyarakat,\" jelasnya.
Diketahui, Kota Bengkulu selama ini tak memiliki aset wisata karena seluruhnya milik provinsi. Satu-satunya aset yang dimiliki oleh kota hanyalah Pulau Tikus. Begitu juga terkait pengelolaan aset Pantai Panjang, pada tahun 2018 lalu. Pemerintah Provinsi resmi mencabut izin pengeloaan Pantai Panjang yang selama ini dikelola Pemerintah Kota Bengkulu. Pencabutan ini bersamaan dengan pengalihan taman remaja.
Ia juga menyesalkan bahwa dalam membuat kebijakan pengalihan aset ini diputuskan secara sepihak tanpa ada izin maupun melibatkan persetujan DPRD kota. \"Kami sudah konsultasi ke Kementerian Pariwisata bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2009, walaupun milik provinsi tapi pengelolaan tetap dibawah kota. Contoh, sport center, setelah dibangun seharusnya aset itu dikasih ke kota untuk dikelola, namun sampai sekarang sport center masih dikelola provinsi langsung,\" tandasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: