Revisi Perda RTRW, Tim Cek Kelapangan

Revisi Perda RTRW, Tim Cek Kelapangan

\"\"MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masuk dalam tahapan revisi proses pembuatan laporan akhir.

Namun sebelum pelaporan akhir tersebut, pihak konsultan hingga saat ini tengah turun kelapangan yang bertujuan mengkaji beberapa data yang ditampung dari masyarakat.“Konsultan tata ruang dan konsultan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) kembali turun kelapangan.

Selanjutnya, barulah dilakukan penyusunan laporan akhir,” kata Plt Kepala Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko, Haryanto dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (21/11).

Menurutnya, Desember tahun 2019 ini laporan akhir rampung.Untuk tahapan selanjutnya di tahun 2020 mendatang. Januari, sudah mulai penyusunan Rencana (Perda).

Kemudian dilanjutkan dengan koordinasi lintas sektoral, sejumlah kementrian yang akan dilibatkan dalam koordinasi tersebut.

“Sebelum ke lintas kementerian. Nantinya, disandingkan dengan Perda RTRW tingkat Provinsi dan diterbitkannya rekomendasi Gubernur Bengkulu,” bebernya.

Sedangkan untuk pengesahan ditargetkan memasuki masa sidang kedua yang diperkirakan antara bulan Mei atau Agustus tahun 2020 mendatang.

“Tahapannya masih cukup panjang. Masyarakat diharapkan tetap bersabar. Sebelum revisi Perda disahkan. Pemberlakukan saat ini masih tetap berpedoman dengan Perda RTRW yang ada yang telah disahkan sejak tahun 2012 lalu,” lanjut Haryanto. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: