Pasutri Oknum LSM Kepahiang Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara
KOTA BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Kepahiang dengan terdakwa pasangan suami isteri (pasutri) oknum LSM, Suryadi dan Cahaya Sumita, Kamis (21/11) sore menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Majelis hakim PN Bengkulu yang diketuai Gabriel Siallagan SH MH memvonis Suryadi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Sedangkan isterinya Cahaya Sumita divonis selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
\"Menyatakan terdakwa Suryadi bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Menyatatakan terdakwa Cahaya Sumita bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,\" tegas hakim Gabriel membacakan putusan dihadapan kedua terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepahiang yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Meski vonis yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan, JPU menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dulu untuk menyatakan sikap.
\"Meski tidak sesuai dengan tuntutan kita hormati keputusan majelis hakim,\" jelas Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Kepahiang, M Juriko Wibisono SH.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: