Pembahasan RAPBD 2020 Tak Sesuai Permendagri
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020 Provinsi Bengkulu dinilai Tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri).
Menurut anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, S. Ip, MM, berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020, seharusnya pada Minggu kedua dibulan Juli 2019, itu batas akhir penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) dari gubernur ke DPRD. Kemudian dilakukan pembahasan oleh DPRD selama sebulan.
\"Jadi pertengahan Agustus 2019 atau minggu kedua itu KUAPPAS telah ditandatangani antara gubernur dan DPRD. Nah ini telah dilakukan anggota dewan periode sebelumnya dan kita tidak tahu mengenai itu. Selanjutnya, setelah itu gubernur menyampaikan Nota Pengantar RAPBD 2020 kepada DPRD seperti yang disampaikan hari ini. Seharusnya dilakukan diminggu kedua bulan September. Ingat ya minggu kedua bulan September tapi disampaikan hari ini. Artinya, ini sudah tidak sesuai dengan Permendari,\" jelas Edwar kepada Bengkuluekspress.com, Selasa (19/11).
Dari pertengahan September, lanjut Edwar, DPRD punya waktu untuk melakukan pembahasan RAPBD selama 60 hari atau 2 bulan sampai pertengahan November. Jika nota pengantar ini disampaikan pertengahan September, maka dewan akan selesai melakukan pembahasannya dipertengahan November.
\"Artinya, kami di DPRD ini punya waktu 60 hari untuk membahasnya sesuai Permedgari nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020. Bukannya hanya punya waktu 6 hari pembahasannya seperti yang terjadi sekarang. Yakni 3 hari pembahasan di fraksi dan 3 hari pembahasan di Banggar,\" tegas Edwar.
Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu, pukul 10.00 WIB DPRD melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar. Kemudian dilanjutkan pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar RAPBD yang dilaksanakan pada malam hari nanti.
\"Sementara besok jawaban gubernur dan pemandangan umum fraksi-fraksi. Setelah itu dilanjutkan rapat komisi-komisi membahas bersama masing-masing mitra kerja. Misalnya komisi III rapat bersama Dinas PUPR dan DLHK,\" ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Menjawab pertanyaan Bengkuluekspress.com terkait pembahasan RAPBD yang terkesan dikejar waktu, apakah tidak berpengaruh terhadap produk APBD 2020, Edwar sambil mengelus dada mengatakan, dirinya berharap waktu pembahasan yang cukup singkat tidak berpengaruh terhadap APBD yang dihasilkan.
\"Yang penting, apa yang mereka susun (eksekutif, red) sesuai dengan KUAPPAS. Kalau memang lari dari KUAPPAS, itulah yang menyebabkan alotnya pembahasan. Tapi, kalau memang sesuai dengan pagu plafon anggaran yang sudah disusun oleh dewan sebelumnya. Saya kira pembahasannya tidak butuh waktu yang banyak,\" ujar Edwar.
Sementara itu, terkait pembangunan infrastruktur ada yang tidak terealisasi tahun ini. Padahal pembangunan infrastruktur ini sudah dianggarkan dalam beberapa tahun anggaran. Menurut Edwar, hal itu akan pihaknya pertanyakan dalam pembahasan RAPBD 2020.
\"Sangat kita sesalkan dan sayangkan, kenapa sampai tertunda. Apalagi jika telah dianggarkan 1 sampai 2 tahun anggaran. Artinya perencanaan dan kinerja mereka buruk,\" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: