Jual Barang Curian Via Facebook, Residivis Jambret Dibekuk
KOTA BENGKULU, bengkuluekspress.com - SA (20) dan teman BF (19), warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu dibekuk jajaran Polsek Selebar, Kota Bengkulu, Senin (18/11).
Pasalnya, residivis yang baru keluar beberap bulan dari penjara ini kembali berulah dengan menjambret handphone milik Ita Triana (20), warga Kota Bengkulu, yang sedang mengendari motor, bulan OktoberĀ lalu.
\"Ya mereka berdua memang soulmate. Keduanya baru keluar dari penjara dan kembali bekerjasama melakukan tindak kriminal penjambretan. Yang satu bawa motor dan yang satunya lagi merampas handphone korban,\" ucap Kapolsek Selebar, AKP Arie Yansah, Selasa (19/11/19).
Keduanya ditangkap setelah menjual handphone tersebut melalui facebook seharga Rp 800 ribu. Polisi yang curiga dengan spesifikasi handphone korban langsung melacak keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.
Diakui pelaku, uang hasil menjual barang rampasan digunakan untuk berpoya-poya mabuk tuak dan samcodine di tepi pantai. Juga sejauh ini mereka mengaku sudah melancarkan aksinya di dua TKP berbeda yakni di kawasan Pagar Dewa dan Jalan Sungai Rupat.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau keoada masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya kejahatan dijalan dan diminta untuk tidak memakai atau menggunakan barang berharga lain untuk meminimalisir tindakan kriminalitas di jalanan. Sehingga tidak memberikan ruang dan kesempatan bagi pelaku kejahatan yang dlakukannya karena ada kesempatan atau kelengahan dari korban.
\"Ya janganlah kita menggunakan barang berharga yang mengundang niat buruk para pelaku kejahatan. Apalagi main handphone ya, selain bisa mengundang penjahat juga itu bisa membahayakan kita saat berkendara dan pengguna jalan lainnya,\" tutup Kapolsek. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: