Lahan YBI Milik Negara

Lahan YBI Milik Negara

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Konflik antara Yayasan Baptis Indonesia (YBI) dengan 16 orang warga Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih belum berakhir.

Diperlukan ketegasan dari Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH untuk menyelesaikan masalah perebutan hak milik atas lahan seluas 25 hektare (Ha) tersebut.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Benteng, Ir Hazairin Masrie MM mengatakan, pihaknya sudah mengetahui status tanah tersebut.

\"Tanah itu milik negara. Bukan milik YBI maupun milik masyarakat,\" kata Hazairin.

Karena tanah itu milik negara, maka Pemda Benteng diberikan kewenangan untuk mengambil sikap tegas. Jangan sampai permasalahan tersebut berlarut dan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.\"Bahkan, tanah itu bisa dialihkan dan menjadi aset Pemda Benteng,\" tegasnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya, YBI memang sudah memanfaatkan lahan tersebut. Diawali dengan izin hak guna pakai (HGP) jangka 15 tahun. Yaitu, sejak 2002 dan berakhir 2017 lalu. Agar dapat memanfaatkan lahan tersebut, YBI sudah pernah mengajukan perpanjangan HGP.

Lahan yang dimanfaatkan oleh YBI belum pernah dibebaskan. YBI hanya membayar ganti rugi tanam tumbuh kepada 16 orang warga.\"Karena ada gugatan kuasa hukum dari 16 orang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. Proses pengurusan izin perpanjangan HGP dihentikan,\" jelasnya.

Diketahui, konflik bermula dari masyarakat yang menginginkan lahan mereka dikembalikan oleh YBI dan lembaga pengembangan pertanian baptis (LPPB). Selain karena HGP yang telah berakhir, masyarakat menuding apa yang dilakukan YBI tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dimana, YBI berencana mengelola lahan tersebut untuk dijadikan percontohan pertanian sejak tahun 1988 silam. Tujuannya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara, masyarakat menilai YBI dan LPPB tak pernah berkontribusi bagi masyarakat.

\"Masyarakat juga tak memiliki surat kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut. Dahulu, masyarakat hanya pernah menggarap lahan tersebut,\" demikian Hazairin.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: