Tadah Barang Curian, Ditahan Jaksa

Tadah Barang Curian, Ditahan Jaksa

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Setelah beberapa bulan mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, satu tersangka penadah barang hasil curian elektronik berinisial BN (28), warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Penahanan tersangka ini setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Kaur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Kamis (7/11).

“Ya untuk satu tersangka penada barang curian yang dilimpahkan penyidik Polres Kaur sudah kita terima, dan tersangka kini sudah kita tahan,” kata Kajari Kaur Tati Vain Sitanggang SH MH melalui Kasi Pidum Iwan Setiadi SH, kemarin (7/11).

Dikatakan Kajari, tersangka ini langsung dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Hal ini karena Kabupaten Kaur belum ada Lapas untuk menahan tersngka. Juga dengan lengkapnya berkas tersangka, dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan untuk diadili.

“Tersangka kita titip di tahanan rutan Manna sambil menunggu proses persiapaan dakwaan yang akan kita susun secepatnya. Tersangka kita kenakan jerat pasal 480 KUHP tentang penada barang curian,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE, membenarkan jika jika pihaknya telah melimpahkan tersangka penada barang curian elektronik tersebut. Dimana sebelumnya pihaknya sudah melimpahkan dua tersangka pencurian barang yang ditampung tersangka BN. Maka dengan dilimpahkan tersangka tersebut, maka tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Kaur.“Ini ada tiga tersangka satu dua pencurian satu penampung. Nah untuk dua tersangka YO dan FS sudah lama kita limpahkan. Sekarang ini mereka sudah menjadi tahanan Kejari,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka BN bersama kakaknya FS diamankan bulan September 2019 lalu diwilayah kota Lampung. Dimana ersangka dimankan bermula dari Polisi, dimana Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 02.00 WIB jika saudara Heri Yanto (40), warga Desa Padang Baru Kecamatan Semidang Gumay mengaku telah menjadi korban pencurian dan menyebabkan laptop bermerk asus dan 2 (dua) hp bermerek Samsung Galaxy j5 prime dan Vivo Y 71 beserta tas laptop dan isinya raib dicuri pelaku. Mendapati laporan ini, polisi melakukan penyelidikan barang itu dan berhasil mengamankan para tersangka pencuri dan penampung barang tersebut. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: